Berita  

Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum, Ajak Pengelola Anggaran Sekolah Cegah Korupsi Dana BOS

GARUT, Garut Kota – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Penyuluhan Hukum terkait pencegahan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran sekolah pada satuan pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu (13/8/2025).

Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah, khususnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, acara tersebut membantu para kepala sekolah memahami prosedur penggunaan dana BOS yang benar dan sesuai aturan.

“Dengan kegiatan ini, kita merasa terbantu agar kepala sekolah tahu bagaimana menggunakan anggaran BOS secara tepat,” ujar Asep.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menjelaskan bahwa dana BOS merupakan transfer pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Ia berharap kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan terkait pengelolaan dana BOS yang masih kerap ditemukan.

“Ini adalah sesuatu yang harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan akuntabilitasnya harus jelas serta sesuai aturan,” tegas Nanang.

Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan bahwa kurangnya pemahaman regulasi dan risiko hukum dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini menjadi langkah preventif melalui edukasi.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan, sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Exit mobile version