Berita  

DPMD Garut Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Koperasi Merah Putih

Harian Pedia //Garut- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan Sosialisasi dan pembinaan terhadap para kepala Desa sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan DPMD dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik terutama terkait dengan Tata Kelola Keuangan Desa. Kegiatan ini berlangsung d Aula BJB Garut, Rabu (6/07/2025).

Kegiatan pembinaan ini merupakan tahapan lanjutan dari penyaluran Dana Desa tahap atau batch kedua Sebelumnya, pada penyaluran Batch pertama , sebanyak 99 desa telah menerima dana sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Garut Nomor 216 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi DPMD, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan publikasi,” ujar Idad.

Selain membahas keuangan desa, sosialisasi ini juga menyoroti penguatan Koperasi Merah Putih Desa, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Idad lebih lanjut menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh 421 desa di Kabupaten Garut — termasuk kelurahan — telah membentuk Koperasi Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Koperasi Merah Putih Desa dibentuk melalui musyawarah desa dengan kepala desa bertindak sebagai pengawas. Anggotanya berasal dari warga desa yang berdomisili di wilayah setempat. “Semakin banyak anggota koperasi dari warga desa, semakin kuat pula fondasi ekonomi yang dibangun,” ungkap Idad.

Idad juga menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih bukan untuk menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan menjadi pelengkap yang sama pentingnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes sendiri telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 dan diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap desa membentuk badan usaha sebagai instrumen pembangunan ekonomi lokal. “Keduanya, baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih, memiliki keunggulan masing-masing. Keduanya saling melengkapi untuk satu tujuan: “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terang Idad.

Untuk mendukung operasional dan permodalan koperasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan skema bantuan keuangan dan kredit bagi Koperasi Merah Putih. DPMD sebagai SKPD terkait juga akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi agar koperasi ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Ujar Idad menutup Pembicaraannya.

Exit mobile version