Berita  

Pemkab Garut dan DPRD Dorong Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dalam Rapat Paripurna

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi langkah akselerasi dalam pembentukan peraturan daerah serta perencanaan kegiatan strategis tahun 2025 dan awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Ia menjelaskan, pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menata ulang penyusunan program pembentukan hukum secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas. Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih di lingkup pemerintahan daerah.

“Dengan demikian, penyusunan program hukum daerah bisa terlaksana secara tertib dan memberikan kepastian hukum yang menjadi panduan bagi DPRD dan kepala daerah,” ujar Bupati Syakur.

Bupati juga menekankan pentingnya penetapan tujuan dan sasaran perangkat daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap program harus disusun dengan memperhatikan secara cermat kondisi dan permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

“Momentum ini harus menjadi titik penguat komitmen bersama untuk membangun sinergitas yang kokoh dan dialog yang konstruktif, demi terwujudnya harapan rakyat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Yusup Musyaffa, menyampaikan salah satu raperda yang dibahas adalah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Menurut Yusup, raperda ini merupakan upaya implementasi otonomi daerah sekaligus pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di mata hukum.

“Penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin adalah bagian dari kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” terangnya.

Yusup juga mengakui bahwa selama ini bantuan hukum belum sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan. Kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka kesulitan memperoleh keadilan.

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, Yusup menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Garut pada tahun 2024 mencapai 9,68% atau sekitar 259.320 jiwa.

“Dengan angka sebesar itu, sangat penting bagi pemerintah daerah menunjukkan kepedulian nyata melalui perlindungan hukum dan alokasi anggaran yang memadai,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap warga miskin yang mengalami permasalahan hukum.


Ditulis oleh: Dede Mulyana

Exit mobile version