HarianPedia.com . Seputar DPRD Garut – Setwan DPRD Garut, atau Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Berikut adalah beberapa peran dan fungsi Setwan DPRD Garut :
- Tugas Pokok: Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Fungsi:
- Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan: Mengelola administrasi kesekretariatan DPRD, termasuk pengelolaan dokumen dan arsip.
- Penyelenggaraan Administrasi Keuangan:
Mengelola keuangan DPRD, termasuk penyusunan anggaran dan laporan keuangan.
- Penyelenggaraan Rapat-Rapat:
Menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat DPRD, termasuk rapat paripurna, rapat komisi, dan rapat lainnya.
. Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli: Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Dalam struktur organisasi Setwan DPRD Garut, terdapat beberapa bagian yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Setwan, yaitu :
- Bagian Hukum dan persidangan
- Bagian Fasilitasi dan Penganggaran
- *Bagian Umum
- Bagian Keuangan*
Dengan demikian, Setwan DPRD Garut berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik.
Namun Kenyataan penilaian masyarakat Kadang kadang Jauh panggang dari api karena kurangnya sosialisasi terkait peran dan fungsi sementara Setwan adalah Man behind The Scene terhadap Etalase DPRD Garut sehingga citra positif dan negatif ditentukan oleh tingkat Fasilitasi Dewan Terhadap Kinerja DPRD Garut dimana saat ini rakyat menilai miris terhadap kinerja DPRD yang dianggap hanya sebagai Tukang Stempel legitimasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Melihat Citra DPRD yang dianggap negatif kami mencoba menghubungi kepala bagian Fasilitasi dan Penganggaran Yang juga Mantan PLT Setwan Muhammad Dudung SH MSi bersama awak media lain. Kami mempertanyakan terkait peran dan Fungsi Setwan dalam rangka fasilitasi Kinerja DPRD Kab. Garut, Akuntabilitas dan Kinerja Setwan
Dudung Dalam Keterangan nya saat d wawancara Bahwa Setwan Secara Normatif sebagai Fasilitator dalam rangka menunjang Kinerja DPRD Dirinya mengklaim 100 persen bekerja untuk merumuskan kebijakan kebijakan yang mendorong Kualitas Kinerja supaya melahirkan Kebijakan kebijakan DPRD Garut untuk kepentingan Masyarakat ungkapnya
Kemudian lebih lanjut Dudung dalam rangka mendukung Kinerja dewan Kita Fasilitasi kebutuhan nya seperti bahan bahan seperti peraturan peraturan, tenaga ahli dan kebutuhan kebutuhan lainnya berdasarkan kebutuhan pada alat kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan , Bamus ,Banggar Bapemperda Badan Kehormatan Komisi Komisi dan Panitia Khusus (Pansus), Yang telah dirumuskan sesuai peran kelembagaan nya masing masing.
Adapun tingkat aktualisasi dan presentasi kegiatan DPRD supaya diketahui oleh publik maka kami menyediakan layanan SIDIA dalam rangka bekerja sama , melalui akun Resmi DPRD namun kami akui kita memang masih terbatas mengingat beberapa media yang kesulitan Mengakses nanti kedepan kita akan perluas kerjasama yang lebih real ,simpel tetapi bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan aturan yang berlaku biar publik lebih mengetahui kinerja dan agenda agenda DPRD. hal sederhana Klo secara perangkat digital bermasalah kita bisa Share ke teman teman media Ujarnya.
Dalam lima tahun terakhir Setwan berupaya melakukan sumbangsih terhadap peningkatan kualitas dan Akuntabilitas DPRD yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi komisi Badan dan fraksi terkait kebutuhan anggaran dan peningkatan kapasitas salah satunya dengan melaksanakan atau mengikutsertakan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD berupa Workshop, Bimtek dan Diklat Baik yang dilaksanakan oleh partai maupun lembaga resmi yang lainnya sesuai rekomendasi dari BPSDM dari kemendagri.
Mengingat peran DPRD meliputi tiga fungsi yaitu Legislasi, budgeting dan Cotroling . Kita Fasilitasi DPRD tidak hanya terkait Legislasi yang berasal dari eksekutif tetapi juga perda insiatif Dewan . Hampir tiap Tahun Untuk Tahun ini juga ada tiga Raperda Inisiatif Dewan Yaitu Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Perda Tentang Pengembangan UMKM dan Perda Ketahanan Keluarga.
*Beh Elfajr