Harian Pedia.Com. Garut – Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, Menerima Audiensi Aliansi Ummat Islam yang beberapa kali Bupati tidak bisa Hadir mengingat padatnya kegiatan Bupati Keluar Daerah dalam Audiensi tersebut Bupati mengundang Para Pimpinan Ormas Seperti NU Muhammadiyah, PUI SI dan SII selain itu juga Bupati Mengundang MUI, Kemenag dan Forkopimda dan Tokoh masyarakat pada hari ini Kamis 25 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu Bupati mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap situasi sosial di Kabupaten Garut yang menurutnya sedang “tidak baik-baik saja”, khususnya terkait meningkatnya kecenderungan perilaku menyimpang dan kemaksiatan lainnya di tengah masyarakat.
Audiensi tersebut menjadi ajang untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015. Sebagai payung hukum pemberantasan kemaksiatan di Garut .
Dalam Audiensi tersebut terungkap beberapa fakta berbagai bentuk kemaksiatan yang mengarah pada tindakan Kriminal , seperti kasus Pelecehan seksual, Kekerasan terhadap anak , LGBT dan prilaku menyimpang dan angkanya cukup pantastis sebagaimana diungkapkan oleh pihak kejaksaan Pengadilan agama dan Ketua Aliansi Ummat Islam
Dalam Audiensi tersebut akhirnya mendapatkan titik temu yang pada intinya bahwa ini memerlukan tindakan Konkrit yang bisa melibatkan semua stakeholder sesuai kapasitasnya masing masing selain dari tindaknn Konkrit perlu juga dirumuskan program dan Anggaran nya Insyaallah d Perubahan APBD Insyaallah bisa d anggarkan Ungkap Bupati dan Di Amininoleh Ketua DPRD Garut Arismunandar SPd.