Berita  

GPMB Datangi DPRD Garut : Minta Wujudkan Keadilan Enerji melalui Transparansi dan Regulasi Khusus Terkait DBH dan Bonus Produksi.

Harian Pedia News.com. Seputar DPRD Garut – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMB) melakukan Audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut terkait Tata Kelola dan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi Senin 16/6/2025.

Audiensi ini di terima oleh Anggota Komisi III Asep Mulyana atau lebih dikenal dengan Asep oco juga dihadiri oleh Beberapa SKDP yaitu Agis Ismail (Kadis PUPPR) Yodi (Sekretaris Dinas Kesehatan, Andy F dan APIP M ( Kabid Sarana dan Kabid Penyuluhan Distan) Suryana (Kabid Disdik) Diky IF dan Rismawan ( Kabid Anggaran dan Kabid Penganggaran I BPKAD) dalam kesempatan tersebut ketua GPMB sangat menyayangkan tidak diterima Pimpinan Komisi dan Anggota lainnya sementara dari pihak SKPD terkait cukup lengkap hadir mengingat pentingnya pembahasan karena ini terkait Pendapatan Daerah ,pola pembangunan dan arah pengelolaan Dana bagi hasil (DBH) yang hari ini tidak Jelas pengaturannya dan pengelolaan Anggaran dan sasaran sehingga dampak pembangunannya tidak terukur terutama terhadap Kawasan Buprzone Panas Bumi Ungkap Ketua GPMB Taufiq Rofi Nugraha .

Dalam Audiensi terungkap lemahnya pengelolaan DBH karena tidak adanya payung hukum sebagai sistem regulasi padahal undang undang , dan peraturan lainnya diatasnya ada dasarnya baik d PP , Permendagri maupun PMK sementara Perda nya tidak ada baru ada Perbup No 58 Tahun 2029 tentang tata kelola Bonus Produksi Panas Bumi (Grotermal) yang seharusnya ada Perda yang bisa menjadi landasan Perbub Ungkap salah satu kadis sementara untuk beberapa DBH ada regulasi yang secara rinci seperti DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ) trkait peruntukan anggaran dan sasaran terhadap petani tembakau ungkab Kabid Distan

Dari Dinamika Audiensi tersebut akhirnya mendapatkan hasil atau rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Peserta Audiensi yang Hadir. Yaitu

  1. Harusnya ada payung Hukum Perda , perbup dan Kepbup sebagai landasan Regulasi tata kelola DBH seperti Perbup 58 Tahun 2020 tentang tata kelola Bonus Produksi
  2. Harus adanya audit dan evaluasi terhadap desa desa yang telah menerima Dana Bonus Produksi karena banyak memunculkan pertanyaan masyarakat terkait juntrung peruntukan alokasi anggarannya .
  3. Meminta adanya Nota Komisi kepada pimpinan terakit hasil audiensi ini
    Diakhir audiensi Asep Mulyana Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra mengingatkan para SKPD harus lebih transparan dan taat asas dalam merealisasikan anggaran terutama terkait DBH dan juga mengucapkan terimakasih kepada kawan GPMB dan SKPD yang hadir ungkap Asep Oci menutup pembicaraannya.

Elfajr.

Exit mobile version