GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Tim Pemberdayaan Penataan Pedagang Kaki Lima (TP2PKL) menggelar diskusi terkait penertiban PKL di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (10/6/2025).
Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa ini merupakan musyawarah kedua bersama para pedagang kaki lima di area tersebut.
“Rencananya, para pedagang akan dipindahkan ke Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta Surat Edaran dari Sekretaris Daerah yang sudah disampaikan kepada para pedagang,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, jam operasional di lokasi baru akan dimulai pukul 16.30 hingga 24.00 WIB. Dedy berharap, langkah relokasi ini mendapat dukungan penuh dari para pedagang dan masyarakat.
“Kami mohon dukungan dari para PKL agar proses penataan ini bisa berjalan bersama-sama. Program ini merupakan bagian dari upaya penataan Garut ke depan,” tambahnya.
Dari hasil musyawarah, para pedagang meminta waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi mandiri serta mempromosikan dagangan mereka di lokasi baru. Pemkab Garut berharap penataan ini bisa segera dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Simpang Lima, Isep Andriana, menyampaikan bahwa para pedagang secara umum menerima keputusan relokasi ini secara positif. Namun, mereka berharap diberikan waktu untuk beradaptasi.
“Pasti ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan. Karena itu kami meminta waktu beberapa bulan untuk beradaptasi dan sosialisasi ke konsumen. Kami menerima relokasi ini, dan kami siap untuk pindah,” ujarnya.
Ia juga berharap lokasi baru bisa memberikan dampak positif, terutama dari segi ekonomi.
“Mudah-mudahan lokasi baru lebih ramai dan tidak menurunkan penghasilan pedagang. Kami berharap semua pihak bisa memahami dan mendukung proses ini,” pungkasnya.
Dede mulyana