Berita  

Terkait Program SPAM Dinas PUPR siap Hadapi Tuduhan LSM Gapermas

Harian Pedia , Garut 6 Mei 2025 .Menanggapi pernyataan LSM Gapermas yang akan melaporkan Adanya Indikasi Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Program Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) kepada Aparat Penegak Hukum Kabid SDA PUPR Bapak Ooh Idham Holid menyatakan bahwa itu merupakan hak kostitusional Gapermas untuk melakukan tindakan hukum termasuk melaporkan kegiatan SPAM kalo memang ada indikasi pelanggaran Hukum namun laporannya harus berbasiskan fakta dan data karena kalo tidak itu bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurutnya Bahwa pelaksaan program SPAM sudah sesuai prosedur dan mekanismr pelaksanaan program. Kami merujuk pada Juklak Juknis program , kegiatannya ada dan sudah selesai dilaksakan jadi tidak fiktif bahkan kegiatannya sudah d Audit oleh BPK dan tidak masalah ujarnya.

Lebih lanjut Pak ooh menjelaskan dengan rinci Bahwa program tersebut adalah Anggaran 2023 yang dilaksanakan Tahun 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK 2024) dari Pemerintah Pusat sebesar kurang Lebih 12 milyar Rupiah.Pelaksanaan dana tersebut dibagi menjadi 29 paket kegiatan dari 29 paket kegiatan di bagi menjadi Dua pertama 4 lokasi khusus daerah pelayanan PDAM salah satu diantaranya berlokasi di Desa Cibiuk Kaler dan 25 paket lainnya di luar layanan PDAM yang di kelola oleh kelompok Masyarakat atau KKM.

Terkait Kegiatan program SPAM di daerah cibiuk kaler bahwa program tersebut dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga setelah melalui proses lelang dan lelangnya dimenangkan oleh CV Bintang Muda Kontruksi ; setelah pekerjaan selesai lalu hasil pekerjaannya kami menyerahkan pengelolaannya kepada PDAM . Kenapa diserahkan kepada PDAM Karena CPCL nya dari PDAM dan Airnya bersumber dari Sumber mata Air milik PDAM. Ungkap Pak Ooh dengan tegas

Adapun CPCL nya atau KPM nya kebanyakan berada di lokasi perumahan karena kriteria kpm nya adalah mereka yang kategori MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan yang mempunyai kesiapan untuk membayar karena PDAM sifatnya kan komersil bahkan kalaupun airnya tidak dipakai kpmkan harus tetap bayar Rp.25 ribu untuk biaya abodemen ungkapnya.

Menjawab pertanyaan Gapermas terkait ketentuan diserahkan pengelolaannya kepada pihak PDAM sementara pembangunannya di biayai oleh pemerintah melalui DAK karena memang berdasarkan Juklak juknis di perbolehkan ada menu nya tetapi pelaksanaan pembangunannya tidak bisa oleh PDAM , pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Jasa pihak ketiga melalui mekanisme lelang secara terbuka dan antara PUPR dan PDAM tidak ada MoU atau perikatannya lainnya apalagi perikatannya yang bersifat komersil.

Jadi pada dasarnya kami sudah melaksanakan program SPAM Anggaran 20024 Yang berlokasi di desa Cibiuk Kaler dan Daerah lainnya sudah sesuai prosedur, transfaran dan Akuntabel jadi tidak melanggar aturan dan tidak fiktif ungkap Bapak H Ooh menutup pembicaaannya.

*Timred

Exit mobile version