Berita  

Jamaah Haji Garut Siap di berangkatkan : Hasil Uji Ramcek kelaikan Kendaraan tidak sesuai dan diperyanyakan.

Harian Pedia ; Sebanyak 2003 Jamaah haji Garut siap diberangkatkan.Jadwal keberangkatan calon jemaah haji telah ditetapkan, dimulai dari tanggal 10 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024 dari Gedung Pendopo Garut. Saepulloh menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji, dengan harapan agar mereka dapat menjalani ibadah haji dengan lancar, baik, dan kondusif.

Untuk keberangkatan hari ini adalah kloter 5 yang berjumlah sekitar 442 jamaah plus petugas haji. Secara Simbolik Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin mengangkat bendera sebagai simbol Jamaah sudah di berangkatkan .Jamaah Haji di berangkat hari Star mulai dari Pendopo Kabupaten Garut (Jumat 2 Mei 2025)

Kelancancaran jamaah haji selayaknya didukung oleh sarana da prasana yang baik seperti alat transportasi yang memadai dan laik jalan. Laik jalan tranportasi harus di buktikan oleh uji kelaikan dari Dinas perhubungan seperti kondisi mesin ,emisi karbon bahkan sapai speedo meter. Ungkap Asep Ridwan Bagian teknis pengujian.

Menurut Asep untuk keberangkatan Jamaah haji pihaknya telah memeriksa 12 Kendaraan penumpang bus dengan kapasitas sekitar 40 orang dan beberapa bis ada penambahan 10 kursi jadi total 50 kursi sementara berdasarkan hasil pemeriksaan laik uji peruntukan untuk 40 kursi karena pada hari ini kita hanya memerik ramcek untuk pemberangkatan hari ini saja.

Ketika ditanya terkait kendaraan Barang untu jemaah haji pihak panitia tidak memeriksakan Armada barangnya padahal antara armada penumpang dan barang sama vitalnya karena saling menunjang satu sama lain.

Berdasarkan peraturan Permendag no 13 Tahun 2018 yang mengatur berbagai aspek penyelengggaraan haji termaduk di dalamnya alat tranportasi begitu pula juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 28Tahun 2004 tentang pengadaan barang dan Jasa dalam penyenggaran haji Reguler. Sementara terkait regulasi laik jalan kendaraan walaupun tidak diatur secara rinci terkait kendaraan Laik jalan tetap mengacu pada Permenhub No 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Namun terkait tidak diujinya kendaraan / armada barang oleh dinas perhubungan Pak Asep menyatakan itu kewenangan Panitia kami hanya melaksanakan pengujian berdasarkan permintaaan untuk itu untuk armada barang silahkan tanyakan kepada Panitia atau Kementerian agama yang menanganinya . Ada pun pengujian tetap harus dilaksanakan karena hal itu mengacu pada permenhub no 12 sebagai ketentuan umum yang mengharuskan adanya uji kelaikan jalan untuk kendaraan bermotor ujar Asep Ridwan menutup pembicaraannya. Hal senada juga di ungkapkan oleh Ketua Gapermas juga menyatakan bahwa armada barangpun harus di uji mengacua pada ketentua umum setiap kendaraan bermotor harus tetap di uji

Untuk keseimbangan berita kami mencoba mengkonfirmasi kepada Bapak haji Indra Kasi yang menangani bidang Haji d Kemega Garut. melalui sambungan Whatsap terkait hasil ketidak sesuain Ramccek uji kelaikan kendaraan untuk pemberangkatan haji sampai berita ini realeas kami tidak mendapat jawaban dari pihaknyang bersangkutan.

Exit mobile version