Berita  

GAPERMAS Soroti Program SPAM DAK Tahun 2024: Ada Indikasi Pungli dalam pelaksanaan Program SPAM(sistem Pengadaan Air Minum)

Harian Pedia , Garut , 29 April 2025 . Seputar DPRD ; LSM GAPERMAS Pertanyakan Program SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum) yang bersumber dari DAK Tahun 2024 . Ketua Umum GAPERMAS Asep Mulyana SPd. dalam Audiensi dengan Komisi II DPRD Kab. Garut ( senin, 29 April 2025) yang di hadiri olek Angota Komisi II , perwakilan Dari PDAM Tirta Intan perwakilan dari Desa Cibiuk Kaler dan Lingkung Pasir.

Dalam kesempatan tersebut Ketua umum GAPERMAS mempertanyakan program spam tersebut terkait sistem perencanaan dan pelaksanaan yang diduga Janggal ketiga terkait mempertanyakan adanya komersialisasi kepada KPM sementara SPAM sudah d biayai oleh Pemerintah melalui dana Hibah DAK. Kejanggalan tersebut diantaranyapertemuan penentuann CPCL yang tidak melibatkan Pemerintah Desa kedua pelaksanaan kegiatan ada yang bersifat lelang dan swakelola.

Menanggapi pertanyaan Ketua Umum Gapermas Kabid ESDM memaparkannBahwa Anggaran tersebut adalah Anggaran 2023 yang dilaksanakan Tahun 2024 yang merupakan dana Hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK 2024) dari Pemerintah Pusat sebesar kurang Lebih 12 milyar Rupiah.
Pelaksanaan dana terbut dibagi menjadi 29 paket kegiatan dari 29 paket tsb di bagi menjadi Dua pertama ada 4 lokasi khusus daerah pelayanan PDAM yaitu diantaranya Cibiuk Kaler dan 25 paket lainnya di luar layanan PDAM yang di kelola oleh kelompok Masyarakat atau KKM. Menurutnya bahwa pelasanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Regulasi dan sudah d periksa oleh BPK

Namun dalam sesi Diskusi Ardianto ketika dlam perencenaaan ternyata tidak ada transfaran dan diduga menyalahi peraturan perundangan terkait sistem perencaan pembangunan sebagaiman diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 terutama pertama terkait penentuan CPCL yang tidak melibatkan Pemerintah Desa kedua dalam pelaksanannya tidak transfaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa yang sampai saat ini masyarakat tidak tahu siapa atau perusahaan mana yang memenangkan tender kegiatan tersbut terutama yang di daerah Desa Cibiuk kaler kecamatan Cibiuk dan yang lebih parah adalah adanya komersialisasi atau pungutan liar(Pungli) terhadap penerima manfaat sebesar 65 per meter /SR. Sementara ini sudah di biaya oleh negara ucap Ijay Kepala Dusun Satu Desa Cibiuk Kaler. Sementara peserta yang lainnya lainnya mempertanyakan mempertanyakan terkait regulasi pengadaan dan sistem kerjasama antara PDAM dan PUPR.

Melihat dinamika diskusi yang menegang tersebut karena adanya ketidakjelasan regulasi yang di paparkan oleh dinas terkait Ardianto alias achoy perwakilan Gapermas meminta diantaranya :

  1. Nota kerjasama antara PDAM dg PUPR tergait kegiatan SPAM
  2. Meminta sumber sistem regulasi pengadaan terkait dana hibah yang bisa di kerjasamakan dengan PDAM yang bersifat komersil
  3. Meminta Perusahaan pemenang Mana saja yang mendapat tender kegiatan tersebut

Ketiga tuntutan tesebut harus d buat dalam berita acara untuk ditindak lanjuti untuk dikaji dan di investigasi lebih Lanjut Ungkap Achoy dengan tegas

Sementara Menurut Asep Mulyna Anggota Komisi II DPRD dari kabupaten Garut yang memimpin rapat menyatakan bahwa audiensi ini bukan berararti perlu langkah selanjutnya sehingga permasalahn ini clear and clean sebagaimana perundang undang yang berlaku menutup pembicaraannya seraya menutup Audiensibtersebut.

Elfjr

Exit mobile version