Garut, Harian Pedia — Majlis Ta’lim At-Taufiq Kampung Najaten, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, menjadi pusat kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW), Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Tasrihudin, S.H., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibalong.
Dalam paparannya, Tasrihudin menegaskan bahwa wakaf bukan hanya ibadah bernilai pahala, melainkan juga sarana pemberdayaan umat. AIW hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan wakaf berjalan sesuai aturan.
“Wakaf harus dikelola secara sah dan berkelanjutan. Dengan AIW, masyarakat akan lebih terlindungi dan manfaat wakaf bisa dirasakan secara luas,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Ustadz Munir dari Majlis Ta’lim Desa Najaten serta sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyambut baik inisiatif ini karena dianggap mampu menumbuhkan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan harapan agar penyuluhan serupa terus berlanjut, sehingga pemahaman warga tentang wakaf semakin meningkat.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Munir, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KUA, majlis ta’lim, dan masyarakat dalam menguatkan budaya wakaf di Desa Najaten.
Abah yaya