HMI Kawal Perbaikan : Usut Tuntas Belasan Kecamatan di Garut yang Menyalahgunakan Anggaran Hingga Rp. 2,1 M

HarPedNews-Garut, 22 Juli 2025 –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyampaikan aspirasi resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Garut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, dalam sebuah audiensi yang digelar pada hari Selasa, 22 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Sekda, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan Inspektorat Kabupaten Garut, dan berlangsung di ruang Komisi I DPRD.

Garut, 22 Juli 2025 –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyampaikan aspirasi resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Garut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, dalam sebuah audiensi yang digelar pada hari Selasa, 22 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Sekda, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan Inspektorat Kabupaten Garut, dan berlangsung di ruang Komisi I DPRD.

Audiensi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut masih adanya camat di Kabupaten Garut yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan daerah.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menekankan bahwa persoalan ini harus dipandang serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

“Kami mendesak Pemkab Garut untuk bersikap tegas terhadap camat yang belum mengembalikan uang sesuai temuan BPK. Jika tidak ada sanksi atau pembinaan yang jelas, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi moral hazard di tingkat birokrasi,” ujar Yusup dalam audiensi tersebut.

Adapun aspirasi HMI Cabang Garut secara lengkap meliputi lima poin utama:

  1. Mendorong silaturahmi kelembagaan antara HMI dengan unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Garut;
  2. Mendesak pemberhentian sementara terhadap camat yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai batas waktu 60 hari sebagaimana rekomendasi BPK (hingga 12 Agustus 2025);
  3. Menuntut peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan camat di kecamatan;
  4. Meminta BPKAD dan Inspektorat meyakinkan pengembalian dilakukan dan memberikan sanksi apabila melewati batas waktu;
  5. Jika hingga 12 Agustus 2025 tidak ada penyelesaian pengembalian, maka camat yang bersangkutan diminta untuk dicopot dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, H. Iman Alirahman, SH., M.Si selaku anggota Komisi I DPRD Garut menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif mahasiswa.

“Kami mengapresiasi langkah HMI dalam menyuarakan akuntabilitas birokrasi. Komisi I siap mengawal proses ini dan akan memanggil OPD teknis untuk mendalami sejauh mana tindak lanjut dari temuan BPK tersebut,” ungkapnya.

Pihak eksekutif yang hadir, antara lain Bambang (Asisten Sekda) dan Ganda P. (Kabag Tapem) menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan penindakan administratif. Mereka menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat sedang dilakukan guna mempercepat penyelesaian pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Pramudita Nugraha, Kabid PPD HMI Cabang Garut, menyebut bahwa hal ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab jabatan.

“Jangan sampai pemerintah daerah terlihat lemah dalam menghadapi pelanggaran oleh pejabat struktural. Jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan birokrasi Garut,” tuturnya.

Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa aspirasi HMI akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD dan akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Exit mobile version