15 Kecamatan Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, HMI Desak Tindak Tegas

Garut — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap dugaan ketidaktertiban dan penyimpangan anggaran di sedikitnya 15 kecamatan, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), tidak bisa berlindung di balik alasan teknis administratif.

“Ini bukan sekadar kesalahan input atau dokumen tidak lengkap. Temuan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan yang telah berlangsung cukup lama,” ujar Yusup, Sabtu (5/7/2025).

15 Kecamatan dengan Temuan Signifikan

Dalam rilis resminya, HMI menyebutkan Kecamatan-kecamatan yang terdapat temuan antara lain, yakni:

Kecamatan Balubur Limbangan: Rp.345 juta

Kecamatan Karangpawitan: Rp.268 Juta

Kecamatan Banjarwangi: Rp.219 Juta

Kecamatan Caringin : Rp. 101 Juta

Kecamatan Cikelet : Rp. 109 Juta

Kecamatan Cilawu : Rp. 148 Juta

Kecamatan Cigedug : Rp. 146 Juta

Kecamatan Cisurupan : Rp. 138 Juta

Kecamatan Cisewu : Rp. 133 Juta

Kecamatan Leles : Rp. 182,5 Juta

Kecamatan Singajaya : Rp. 154 Juta

Kecamatan Pameungpeuk : Rp. 128 Juta

Kecamatan Peundeuy : Rp. 93 Juta

Kecamatan Garut Kota : Rp. 16 Juta

Kecamatan Pangatikan : Rp. 4 juta

Temuan tersebut dianggap sebagai sinyal serius bagi Bupati Garut untuk segera melakukan audit internal menyeluruh dan mengevaluasi kinerja para camat.

Lima Pernyataan Sikap HMI

Menanggapi persoalan ini, HMI menyampaikan lima pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Bupati Harus Bertanggung Jawab Penuh
    Evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tapem, termasuk kinerja pejabat strukturalnya, dinilai sangat mendesak.
  2. Bentuk Tim Audit Independen
    HMI mendesak pembentukan tim independen yang bertugas menelusuri akar persoalan dan menilai tingkat akuntabilitas para camat.
  3. Camat yang Terbukti Lalai Harus Dicopot
    HMI menolak segala bentuk toleransi terhadap pelanggaran berat yang berpotensi memperkuat praktik korupsi dan merusak kepercayaan publik.
  4. Perbaikan Sistem Pembinaan Kecamatan
    HMI mendorong penerapan sistem pembinaan berbasis kinerja yang dinilai lebih efektif daripada pendekatan administratif yang cenderung seremonial.
  5. Dorong Peran Aktif Masyarakat dan Media
    HMI mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal proses tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Delapan Titik Lemah Tata Kelola Kecamatan

Selain itu, HMI juga mengidentifikasi delapan faktor utama penyebab lemahnya tata kelola anggaran di tingkat kecamatan, yaitu:

Minimnya pembinaan teknis administratif

Ketiadaan sistem pengendalian internal yang efektif

Lemahnya monitoring dan evaluasi

Supervisi dana transfer yang tidak optimal

Ketimpangan kualitas SDM yang diabaikan Pemda

Tidak adanya tindak lanjut atas temuan audit tahun-tahun sebelumnya

Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam

Tidak adanya sistem peringatan dini (early warning system)

HMI: “Rakyat Bisa Tarik Mandat”

Di akhir pernyataannya, Yusup mendesak Bupati Garut untuk segera mengambil langkah tegas.

“Jika Bupati tidak berani bertindak, maka rakyat berhak mempertanyakan, bahkan mencabut mandat kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.

HMI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk membuka posko pengaduan masyarakat guna menjaring laporan penyimpangan anggaran di tingkat kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait temuan BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *