Harian Pedia News.Com Garut 19 Mei 2025 – Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) yang diketua oleh Jojo atau lebih dikenal dengan Jojo Mantra menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Garut terkait implementasi Fungsi Bangunan Gedung – Sertifikat Laik Fungsi (FBG-SLP) pada bangunan milik pemerintah dan swasta di Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung di kantor DPRD Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (16 Mei 2025)
Dalam pernyataannya seusai audiensi, Jojo mengungkapkan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mendorong tertib administrasi terkait bangunan gedung milik pemerintah. Mengingat Banyaknya bangunan gedung pemerintah dan swasta yang tidak bersertifikasi PBG – LSF yang seharusnya pemerintah memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait pelaksanaan PBG-LSF.
Mantra menyoroti pentingnya mendorong kembali penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
“Sebelumnya, kita punya Perda Garut Nomor 13 Tahun 2012, namun sudah dicabut oleh Perda Nomor 3 Tahun 2022. Saat ini terjadi kekosongan hukum. Jika dibiarkan, akan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan,” tegas Jojo.
Ia menekankan bahwa pembinaan dan penyelenggaraan bangunan gedung adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain itu kekosongan regulasi ini, menurutnya, bisa berdampak serius pada kepatuhan hukum masyarakat dan bahkan memicu sanksi administratif terhadap Pemkab Garut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 68. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta sanksi birokratis lainnya.
Jika masukan dari pihaknya tidak ditindaklanjuti, Jojo menyatakan ada dua opsi langkah lanjutan yang akan mereka ambil. Pertama, melaporkan ke Gubernur Jawa Barat sebagai pembina penyelenggara bangunan gedung. Kedua, melakukan gugatan perwakilan atau class action sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Langkah konkret ke depan, kami akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Bangunan Gedung,” dan apabila Pemda tidak merealisasikan tuntan kami maka kami akan melakukan Gugatan Class Action dan atau Citizen law Suite. Tegas Jojo menutup pembicaraannya.