HMI Minta Bupati Garut Turun Langsung Evaluasi Kinerja Kadis Disperkim

Garut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut pada Jumat, 9 Mei 2025 di ruang rapat Disperkim. Dalam pertemuan tersebut, HMI menyampaikan keprihatinan serius atas buruknya pelayanan publik dan maraknya dugaan praktik mafia proyek di lingkungan dinas tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat kelalaian dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek Disperkim tahun anggaran 2024. Temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aduan masyarakat, serta hasil pemantauan independen.

HMI mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk permasalahan utama:

1. Pelanggaran Kontrak Kerja

Sejumlah proyek infrastruktur yang dilaksanakan Disperkim Garut diduga mengalami pelanggaran kontrak oleh penyedia jasa konstruksi maupun oknum internal dinas. Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian negara dan berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima manfaat proyek.

Hal ini melanggar:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atasnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, dan akuntabel.

“Pelanggaran kontrak bukan hanya kesalahan administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bila merugikan negara,” tegas Yusup.

2.Penurunan Kualitas Konstruksi

    HMI menemukan bahwa sejumlah bangunan hasil proyek Disperkim tidak memenuhi standar teknis maupun kualitas material sebagaimana diatur dalam kontrak. Penurunan kualitas ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi dan kelalaian administratif.

    Hal ini melanggar:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan pentingnya mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil konstruksi.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

    Bangunan yang tidak layak berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

    3. Dugaan Permainan Tender dan Penunjukan Rekanan Secara Tidak Transparan

      Proses pengadaan proyek di Disperkim Garut diduga diwarnai dengan kecurangan seperti penunjukan langsung tanpa dasar sah, pengaturan pemenang tender, dan pembatasan akses publik terhadap dokumen pengadaan.

      Dugaan praktik kecurangan ini melanggar:

      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.

      Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain:

      • Spesifikasi tender yang sengaja dibuat untuk memenangkan pihak tertentu.
      • Pengumuman lelang dengan waktu terbatas dan dokumen yang tidak mudah diakses publik.
      • Penunjukan langsung untuk proyek dengan nilai yang seharusnya dilelang.
      • Laporan fiktif untuk pencairan anggaran tidak sesuai progres.

      Tuntutan HMI

      HMI mendesak Bupati Garut untuk turun langsung mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Disperkim dan membentuk tim independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tahun anggaran 2024. Langkah tegas dianggap perlu untuk memutus mata rantai dugaan korupsi dan mafia proyek yang telah merusak tata kelola pembangunan daerah.

      “Kami tidak ada maksud satupun menyerang kepada satu pihak atau perorangan, tetapi kami ingin objektif bahwa hukum itu, keadilan itu harus betul-betul ditegakan, siapapun yang terlibat dan siapaun yang berada dalam pemufakatan atas kejanggalan ini mesti diadili, masyarakat khususnya HMI tidak akan mentoleransi praktik semacam ini. Jika terbukti ada keterlibatan internal dinas, maka langkah hukum dan disipliner harus segera ditempuh tanpa pandang bulu,” pungkas Yusup.

      Exit mobile version