GARUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akurasi dan keterpaduan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses pemutakhiran secara berkala. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTSEN Lintas Sektor se-Wilayah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Ruang Rapat MPP Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (11/11/2025).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, dan dihadiri oleh Sekretaris Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Indrastuti Chandra Dewi, Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Garut, Galih Yudha Praja, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Dang Sani Imansyah, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) dan lintas stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Berli menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat akurasi dan keterpaduan data tunggal sosial ekonomi nasional.
“Pemerintah telah menginstruksikan kepada provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menggunakan DTSEN sebagai dasar perencanaan, penargetan program, sekaligus evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Berli menjelaskan, pemutakhiran DTSEN akan dilakukan secara terjadwal dan menyeluruh untuk menyisir kabupaten/kota yang masih memiliki data belum tervalidasi. Dengan data yang akurat, ia berharap intervensi pemerintah dalam pelayanan publik dapat lebih tepat sasaran serta mampu mengurangi duplikasi penerima bantuan sosial.
DTSEN sendiri merupakan basis data tunggal berisi informasi sosial ekonomi individu maupun keluarga yang telah terintegrasi dan dipadankan dengan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Garut, Galih Yudha Praja, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam proses pemutakhiran.
“Pemutakhiran DTSEN ini tentu tak lepas dari sinergi semua pihak. Semua berkolaborasi agar dapat menghasilkan satu data yang valid dan memiliki tingkat keakuratan tinggi,” kata Galih.
Galih menambahkan, Kabupaten Garut telah menerima instruksi untuk segera melakukan validasi data DTSEN terutama pada Desil 1 hingga Desil 4 melalui proses pemadanan. Akurasi data ini menjadi dasar utama untuk berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT, hingga PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jabar, Buldansah, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan instruksi dari Dirjen Dukcapil pada bulan Agustus untuk melakukan pengecekan ulang DTSEN karena adanya proses pemadanan data antara BPS Pusat dan Dirjen Dukcapil.
“Beberapa daerah seperti Kabupaten Garut, Bandung Barat, dan Karawang memiliki data anomali yang cukup besar, sehingga validasi lapangan (ground check) sangat diperlukan,” ungkapnya.
Buldansah menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota karena data DTSEN bersumber dari kumpulan P3KE dan Regsosek, yang pembaruannya sangat bergantung pada data kependudukan dari Disdukcapil.










