Berita  

Sidang Isbat Nikah, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga di Garut

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah. Sebanyak 19 pasangan di Kabupaten Garut kini resmi tercatat oleh negara setelah mengikuti proses persidangan yang digelar di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, serta Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan penghargaan tinggi atas kegiatan yang dinilainya memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Ia menyebut, masih ada dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan di Garut, yakni pasangan yang menikah di bawah umur dan pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara.

“Tadi yang sederhana ini kelihatan sepele, tapi berdampak pada hal-hal yang lain, seperti hak-hak perdata dan hak sosial lainnya. Ini mengingatkan kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu,” ujar Bupati Garut.

Menyoroti fenomena pernikahan di bawah umur, Bupati menegaskan pentingnya edukasi pencegahan karena persoalan ini memiliki dampak multidimensi.

“Pertama masalah kemiskinan, kemudian perceraian yang masih relatif tinggi, stunting, serta masalah edukasi dan ekonomi. Ini adalah akar dari berbagai permasalahan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menilai bahwa persoalan pernikahan tidak tercatat masih menjadi fenomena serius, khususnya di wilayah terpencil. Sebagai perempuan, ia menegaskan kepeduliannya terhadap pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

“Masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan, karena itu sama saja menyelesaikan masalah dengan masalah. Kebanyakan karena faktor ekonomi, jadi mereka memilih menikah muda. Ini mindset yang masih harus kita ubah,” ungkapnya.

Putri juga menekankan pentingnya pembangunan akses informasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar hukum dan berpikir maju.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan Hari Santri Nasional ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak perdata masyarakat.

“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini bentuk perlindungan hak perdata bagi warga Garut agar mereka mendapatkan hak-haknya, seperti kartu keluarga, KTP, hingga akses bantuan sosial. Dengan legalitas ini, mereka kini memiliki kejelasan hukum,” tegas Helena.

Ia menambahkan, usia pasangan yang mengikuti isbat nikah bervariasi, mulai dari 21 tahun hingga hampir 60 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, mengapresiasi sinergi antarinstansi yang membuat 19 pasangan tersebut akhirnya mendapatkan buku nikah resmi.

“Kemungkinan masih banyak yang belum terdaftar. Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Kemenag dan Pengadilan Agama akan terus berupaya menuntaskan persoalan ini,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menambahkan bahwa sidang Isbat Nikah merupakan upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan masyarakat.

“Yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi juga anak-anak mereka yang akan kesulitan mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” jelas Ayip.

Ia menegaskan, meskipun Isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama bersama Kementerian Agama tetap terus melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan melanggar hukum negara.

Exit mobile version