Berita  

Bupati Garut Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Soroti Kekurangan SDM di Tingkat Bawah


GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para lulusan IPDN yang resmi diangkat menjadi CPNS. Keduanya akan bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Dalam amanatnya, Bupati Abdusy Syakur Amin menyoroti adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada bidang pengawasan.

“Kami memperoleh informasi bahwa kita mengalami kekurangan dalam jumlah inspektur. Jadi tidak heran selama ini beban seorang inspektur sangat berat karena jumlah yang ditanganinya cukup banyak,” jelas Bupati.

Ia berharap, dengan penambahan dua CPNS lulusan IPDN tersebut, beban kerja di Inspektorat dapat berkurang dan kinerja pengawasan menjadi lebih efektif.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut. Ia menyoroti masih minimnya jumlah peserta uji kompetensi (ujikom) yang digelar belum lama ini.

“Saya beranggapan, kalau kita mempunyai staf yang mumpuni dan kompeten, maka akan memudahkan kita untuk berkolaborasi,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Syakur meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar mengalokasikan anggaran lebih besar pada tahun mendatang untuk penyelenggaraan uji kompetensi ASN.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam penerapan manajemen talenta secara komprehensif.

“Semua orang ingin diperlakukan adil, dan keadilan itu harus didasarkan pada kompetensi,” tambahnya.

Di akhir amanatnya, Bupati berpesan kepada seluruh ASN agar terus mempersiapkan diri dan meningkatkan kemampuan, sehingga siap memanfaatkan setiap peluang untuk mengembangkan karier dan kompetensi.

Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.2.5/4921/SJ tertanggal 8 September 2025.
Kedua lulusan IPDN Angkatan XXXII tersebut diwajibkan menjalani ikatan dinas selama lima tahun.

Berikut nama-nama CPNS yang diangkat:

  1. Muhammad Aldi Rindra Nugraha, S.Tr.I.P – Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
  2. Angela BR Tamba, S.Tr.I.P – Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *