Berita  

Bupati Garut Pimpin Upacara HANTARU 2025, Tekankan Kepastian Hukum Tanah dan Tata Ruang

GARUT, Tarogong Kaler 24 September 2025– Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Garut yang digelar di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Bupati menegaskan pentingnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan sumber daya agraria secara adil.

“Lahirnya UU PA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi, bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Tema HANTARU 2025: “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”

Menurut Bupati, tema tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum atas tanah, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi, hingga ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” jelasnya.

Dua Program Utama: PTSL dan RDTR

Bupati juga menekankan pentingnya dua program prioritas dari Kementerian ATR/BPN, yaitu:

  1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
  2. Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

“Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber sengketa atau konflik berkepanjangan. Melalui Program PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya,” ungkapnya.

Hingga September 2025, tercatat 96,9 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat. Pemerintah juga mulai menggunakan sertifikat elektronik sebagai langkah mencegah praktik mafia tanah.

Sementara itu, percepatan penyusunan RDTR terus didorong. Saat ini, 643 RDTR telah ditetapkan melalui Perda atau Perkada, dan 428 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa terdampak, dan lingkungan pun bisa terancam,” pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *