Garut Harianpedia 16 September 2025-Air merupakan Sumber kehidupan dari air semua kehidupan ada (Wamin Kulli Ma’in Hayyin) dari sinilah pentingnya air Sehingga Negara pun hadir untuk menjaga keberlangsungan hidup bangsa dan Negaranya UU no 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja kemudian Perpres No 37 Tahun 2003 Tentang kebijakan pengaturan Sumber daya air . Air bisa menjadi Sumber Kehidupan sekaligus bisa menjadi Algojo Kematian ketika tida terkelola secara sistematik biar selalu terjaga bagaimana ketika musim kemarau tidak kekeringan dan Musim hujan kekeringan maka lahir lah peraturan lainnya terkait Pembendungan dan Irigasi dan penyaluran air seperti PP 42 Tahu 2008 tentang SDA dan PP No. 20 Tentang Irigasi dan PP No 37 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Hal ini menjadi Perhatian serius Bagi Kepala Desa Ciburuy Kec. Bayongbong H. Dindin Saefuddin terkait Sumber daya air dan aliran sungai yang menjadi potensi daerahnya yang mana Pemerintah Daerah dan Kepala Desa yang lainnya Agak abai terhadap pengelolaan Aliran Sungai dan Irigasi yang melintasi dari dan untuk daerahnya.
Menurut Dindin Daerah Aliran Sungai dan Irigasi di Daerah nya berasal dari Dua sumber aliran Sungai yaitu Sasak Gantung dan Sungai Baranang Siang yang Bentangannya berasal dari Kecamatan Cigedug dan 3 Desa yaitu Desa Cihurip ,Sindangsari dan Cinta Nagara hingga Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong dengan panjang kurang lebih 15 KM2 Yang ketika musim Kemarau sering terjadi kekeringan dan pada musim hujan Kebanjiran karena terjadinya pendangkalan aliran sungai dan irigasi sehingga ia selalu bekerja keras merawat sungai dengan mengerahkan Ratusan warganya bergotong Royong atau kadang kala menyewa alat berat dengan biaya sendiri atau swadaya masyarakat Ungkap Didin
Ia juga sudah mencoba berkoordinasi dengan Desa lainnya sebagai penerima manfaat seperti Desa Cihurip, Sindangsari dan Cintanagara untuk mengeruk sungai namun harus menelan kekecewaan karena tidak begitu perhatian tidak hanya itu dia juga mencoba menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten baik Ke Bupati dan dinas Terkait seperti Dinas Pertanian dan PUPR namun sampai saat ini belum ada realisasi apapun padahal daerah aliran sungai dan irigasi itu terkait pemeliharaan nya adalah tanggung Jawab Pemerintah Daerah Sebagimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda , Permen PUPR No. 9 Tahun 215 tentang pengelolaan SDA dan Perda No 8 Tahun 2020 tentang irigasi ujarnya dengan raut wajah kecewa.
Mengingat Desa kami berbasis pertanian hampir 800 Ha kawasan Pertanian yang ada di wilayah aliran Baranang Siang ini begitu sangat membutuhkan air yang konstan untuk meningkatkan produktifitas pertanian terlebih Pemerintah Pusat terkhusus Presiden Prabowo Sedang Berfokus pada Program Swasembada Pangan. Oleh Karena itu Kami Memohon Kepada Bupati Garut memberikan Anggaran Pengerukan aliran sungai dan Pembangunan Irigasi yang bersumber dari 2 Aliran Sungai Baranang Siang dan Sasak Gantung Ungkap Dindin penuh Harap menutup Pembicaraannya.
Babeh Dindin