Bulukumba, Sulawesi Selatan 30 Agustus 2025– Rimbun pepohonan di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, masih menjadi rumah bagi kicauan burung. Namun harmoni alam itu tercoreng oleh luka besar: lubang tambang menganga seluas kurang lebih satu hektare yang ditinggalkan tanpa reklamasi.
Bekas galian pasir dan batu (sirtu) tersebut menyisakan tumpukan material di sisi jalan. Tidak ada papan peringatan, tidak ada upaya pemulihan. Yang tersisa hanyalah lubang berbahaya yang mengancam keselamatan warga sekaligus merusak ekosistem sekitar.
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal
Seorang warga setempat menuturkan, tambang itu sempat beroperasi namun kemudian dihentikan karena tidak memiliki dokumen izin resmi.
“Warga dan banyak pihak protes, setelah itu tambang ditinggalkan begitu saja,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Kasus ini memantik reaksi aktivis lingkungan Bulukumba. Syahrul Gempark menegaskan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tidak bisa dianggap remeh.
“Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal KUHP, terutama bagi pihak yang turut membantu atau mendukung aktivitas tambang ilegal.
Dugaan Kepemilikan Lahan
Dalam keterangannya kepada awak media, Syahrul menyebut hasil investigasi yang mengarah pada dugaan kepemilikan lahan.
“Lahan itu kami duga milik Kades Ara, H. Amiruddin Rasyid,” ungkapnya.
Ia menekankan, tanpa reklamasi, kerusakan lingkungan di Desa Ara bisa semakin parah. Karena itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas, baik dari sisi penindakan hukum maupun pemulihan ekologi.
Respons DLHK Bulukumba
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba mengaku pihaknya pernah merencanakan peninjauan lokasi pada Februari 2025. Namun rencana itu urung terlaksana.
“Pernah diagendakan peninjauan, tapi tidak sampai ke lokasi karena menurut informasi masyarakat, akses jalan sudah tidak ada. Saat itu kami diarahkan ke tambang baru di Kelurahan Benjala,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Meski demikian, ia memastikan DLHK akan menjadwalkan ulang peninjauan ke lokasi bekas tambang di Desa Ara.
“Nanti kami cek kembali, Pak,” ujarnya singkat.
Ancaman Ekologi dan Masa Depan Desa Ara
Lubang tambang ilegal yang terbengkalai ini bukan sekadar pemandangan miris, tetapi juga ancaman serius. Risiko longsor, kecelakaan, hingga kerusakan kualitas air tanah bisa menghantui warga setempat. Habitat flora dan fauna pun terancam punah jika reklamasi tak segera dilakukan.
Kini, publik menanti keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah lubang menganga di Desa Ara akan terus menjadi luka permanen, atau justru menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan di Bulukumba?