Berita  

Langit kelam Dunia Pendidikan Garut : Terjadi Kasus Pelecehan Seksual terhadap Murid Oleh Guru BK SMP 1 Tarogong Kidul Garut.

Harian Pedia News.com. Garut 17 Juni 2025.- Sejatinya Pendidikan berorientasi sesuai philosopi dan Tujuan pendidikan sesuai amanat UU. No.20 Tahun 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu membentuk menciptakan generasi yang mempunyai pengetahuan berkarakter (beiman , bertakwa ,berakhlak berilmu ,sehat , cakap ,demokratis dan bertanggung jawab.) dan mempunyai kontribusi terhadap masyarakat dan negara . Namun apa yang terjadi di Kabupaten Garut menjadi catatan kelam dalam sejarah dan proses pendidikan yang dicederai oleh Kasus Pelecehan seksual terhadap murid yang d duga dilakukan oleh oknum Guru BK yang berinisial AS .

Berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/257/VI/2025/POLRES GARUT/POLDA JABAR kejadian tersebut dilaporkan oleh DS Orang Tua Korban dar MDP ke Polres Garut pada tanggal 2 Juni 2025 dengan terlapor AS . Dalam laporan tersebut kejadian pelecehan seksual berupa pencabulan sebanyak dua kali yang mengakibatkan trauma pada korban yang dilakukan oleh AS di Ruang BK SMPN 1 Tarogong Kidul JL. Subyadinata Jaya Raga Tarogong Kidul Garut pada hari Selasa tanggal 6 mei 2025 sekira pukul 11:00 Ungkap Pendamping Korban, Ardianto .

Berdasarkan laporan yang ia terima bahwa AS dijerat pasal 76E UU. No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 Tahun dan Denda maksimal 5 Milyar Rupiah. sebetulnya UU ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus untuk melindungi anak sebagai aset generasi masa depan Bangsa Indonesia. Pelaku pelaku kejahatan ini harus dihukum maksimal biar ada efek jera bagi pelanggar hukum ini dan sekaligus warning bagi masyarakat umumnya ungkap Ardianto yang sering di panggil Achoy ini.

Lebih lanjut Achoy menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan antara pelaku dan korban tapi ini menjadi persoalan Dunia Pendidikan di Kab.Garut tentu yang bertanggung jawab adalah Dinas pendidikan dan Kepala sekolah SMPN 1 Tarogong Kidul bahkan Kepala sekolah bisa dianggap lalai menjalan fungsi pengawasan terhadap warga sekolah kepala sekolah atau warga sekolah yang lainnya berdasarkan KUHP apa bila setiap orang mendengar , melihat terjadinya suatu perkara pidana dan tidak melaporkan kejadian tersebut bisa di jerat hukum dan ancamannya juga tidak main main Jelasnya.

Kemudian kami awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak Kepala sekolah kami cukup kesulitan dan membutuhkan kesabaran menunggu sampai beberapa jam hingga kami langsung menghubungi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kab. Garut untuk bisa mengkonfirmasi kepada kepala sekolah tersebut sampai akhir nya kami bisa bertemu kepala sekolah itu Bernama Ahmad Hanafi yang merupakan PLT kepala sekolah bukan kepala sekolah definitif

Dalam sesi wawancara dengan kepala Sekolah ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan PLT kepala sekolah SMP Tarogong Kidul merangkap sebagai Kepala Sekolah definitif SMP 1 Tarogong Kaler diangkat menjadi PLT d sekolah tersebut baru 2 Minggu jadi kejadian ini saya tidak tahu baru tahu setelah kejadian tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Garut dan korban sudah ditangani oleh KPPAI GARUT ya kami selaku kepala sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada Penegak hukum karena Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Garut yang penting bagi saya tolong selamatkan anaknya tangani anaknya kasihan dia karena dia trauma ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Hanafi bahwa dirinya bersikukuh bahwa dirinya tidak tahu jadi dirinya tidak melihat dan mendengar kejadian tersebut baru tahu setelah kasus tersebut setelah ditangani polres Garut sebagian tanggung jawab saya mengadakan konferensi kasus dilingkungan sekolah , brkoordinsi dengan Dinas Pendikan Garut, Dewan Pendidikan Kab.Garut selain dari itu saya juga meminta terlapor AS untuk mengundurkan hingga proses hukum selesai . Ungkap Ahmad menutup keterangannya.

Exit mobile version