Berita  

Pansel Perumda Tirta Intan Garut Lalai Jalankan Aturan

Harian pedia. Com Garut – Seorang tokoh muda pemerhati kebijakan publik lokal, Ahirudin Yunus, menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Perumda Tirta Intan Garut yang dinilai lalai dalam menyeleksi calon direksi. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia mengungkapkan adanya kejanggalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya heran, kenapa pansel bisa meloloskan salah satu calon yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut. Padahal dalam PP No. 54 Tahun 2017 sangat jelas disebutkan bahwa direksi hanya bisa diangkat untuk ketiga kalinya jika memiliki prestasi luar biasa yang dibuktikan secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus yang juga aktif mengawal transparansi kebijakan daerah ini menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar legal yang cukup kuat untuk menyatakan calon tersebut memiliki prestasi yang layak dijadikan alasan pengangkatan periode ketiga.

“Apa ukuran prestasinya? Mana evaluasi independennya? Mana audit kinerjanya? Bahkan yang bersamgkutan menjabat di periode kedua diberhentikan oleh KPM?Jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas atau kedekatan. Ini perusahaan milik publik, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan lemahnya peran pengawasan dari lembaga pengawas dan pemilik modal dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai terlalu menyerahkan penuh proses seleksi kepada pansel tanpa memastikan bahwa aturan hukum benar-benar ditegakkan.

“Ini bukan sekadar prosedural. Ini menyangkut integritas manajemen BUMD yang setiap tahun mengelola miliaran dana publik. Kalau aturan dasar saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola PDAM ini?” pungkasnya.

Yunus mendesak agar proses seleksi tersebut ditinjau ulang dan diberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait dasar hukum pelolosan calon yang telah menjabat dua periode sebelumnya. Ia juga meminta agar pansel dan pemda tidak menutup mata menutup telinga terhadap suara masyarakat demi menjaga akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme pengelolaan BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *