Berita  

Putusan DKPP No.278-PKE-DKPP/XI/2024 dianggap Tebang Pilih dan Mencederai Rasa Keadilan ?!

Garut,16 April 2025 Menyikapi hasil putusan DKPP terhadap perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 yang dibacakan pada Hari senin 14 April 2025 yang pada intinya memutus pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Dian Hasanudin dan memberi Peringatan keras dan terakhir Empat Anggota komisioner lainnya yaitu Sdr Dedi Rosadi , Yusuf Abdullah,Asyim Burhani dan Riekeu Rahayu;Tokoh Aktivis pergerakan sekaligus Anggota Dewan Pakar Majlis Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kab. Garut Asep Kurniadin atau lebih dikenal dengan panggilan Mang Askur Angkat bicara terhadap putusan hakim DKPP.

Mang Askur menilai bahwa putusan DKPP mencedrai rasa keadilan mengingat bahwa kasus tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan semuanya menandatangani atas print out hasil sidang pleno penetapan hasil suara pemilu jadi semuanya harus bertanggung jawab namanya juga komisioner tetapi ko yang di pecat ko ketua KPU saja Imbuhnya.

Lebih Lanjut Mang Askur mempertanyakan peran dan Fungsi Bawaslu Kabupaten Garut yang seharusnya melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 2 Tahun 2024 tentang pengawasan Pemilihan Umum. Menurut Peraturan perundang undangan Saya menilai bahwa Bawaslu terutama Ketua Bawaslu Kab. Garut dianggap lalai dalam menjalankan Tugas sebagaimana diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku selain itu juga Saya berkeyakinan bahwa akan ada dampak lebih lanjut atau efek domino dari putusan DKPP tersebut yaitu munculnya pertanyaan masyarakat dan spekulasi gerakan selanjutnya yaitu pertama Bagaimana legitimasi hasil pemilu tersebut kedua mungkinkah ada gratifikasi dalam penentuan hasil pemilu ketiga dipastikan adanya gerakan lanjutan baik gerakan moral maupun gerakan hukum.

Sementara d tempat terpisah melalui sambungan telephon Whatsap Ketua Bawaslu saat d konfirmasi ketika adanya pertanyaan dan atau dugaan masyarakat bahwa bawaslu kabupaten Garut dianggap lalai terkait pengawasan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid bahwa Bawaslu kabupaten Garut telah melakukan peran dan fungsinya sebagaimana diatur undang undang adapun terkait dengan materi kasus sebagaimana dalam putusan DKPP adalah temuan di saat pleno tingkat KPU Provinsi Jawa Barat dan itu adalah Kewenangan Bawaslu Jawa Barat .Kami tidak lalai Karena kewnangan kami adalah kewensngan tingkat kabupaten.,Dalam Rapat Pleno KPU tingkat Kabupaten Garut tidak ditemukan adanya masalah hasil perhitungan baik oleh PPK dan Saksi Saksi Partai semua sepakat dan menandatanganinya.

Sementara Untuk pelaksanaan putusan DKPP tersebut Bawaslu kabupaten Garut belum ada koordinasi dg Bawalu RI Imbuhnya.

Apapun kasus posisinya Bahwa putusan DKPP ini adalah tamparan keras atas tercederainya demokrasi penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten Garut.

elfajr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *