Rabu, 19 Februari 2025 HMI Pengurus HMI Cabang Cabang Garut melayangkan Surat Permohonan Data kepada DPRD Garut mengenai Tatib, Kode etik, dan Tata Beracara BK DPRD Kab. Garut
Setelahnya surat dimasukan ke sekretariat DPRD Garut, agenda kemudian pengurus HMI Cabang Garut menggelar pernyataan public yang langsung dipimpin oleh oleh Yusup Saepul Hayat selaku Ketua Umum
Pada Konferensi Pers tersebut Yusup memberikan pernyataannya :
Bahwa berdasarkan analisa dan kajian pengurus HMI Cabang Garut mengindikasikan adanya dugaan kewajiban yang dilalaikan atau bahkan tidak
dilaksanakan oleh salah satu atau sebagaian anggota DPRD Kab. Garut.

Kewajiban yang dimaksud ialah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 373 UU
MD3 tentang kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang salah satu poinnya
adalah “menaati tata tertib dan kode etik”
Bahwa berkaitan dengan Tatib dan kode etik, dalam pasal 398 dan 399 UU MD3
telah secara jelas disebutkan, bahwa Tatib dan Kode Etik anggota DPRD
Kab/kota disusun dan ditetapkan oleh DPRD Kab/Kota itu sendiri.
Bahwa kemudian, HMI Cabang Garut selain daripada memerlukan Kepastian
Hukum mengenai Tatib dan Kode Etik DPRD Kab. Garut, juga ingin
mempertanyakan (Meminta) Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Garut. Karena dalam pasal 403 dan 404 UU MD3 secra eksplisit disebutkan
mengenai mekanisme pengajuan pengaduan diatur dalam Tata Beracara BK DPRD Kab/Kota.
Olek karena itu, melalui suarat ini demi menunjang terhadap kepastian dan
kepentingan kajian serta penelitian yang dilakukan oleh HMI Cabang Garut, kami
bermaksud mengajukan permohonan data kepada DPRD Kab Garut cq BK DPRD
Kab. Garut mengenai :
- Tata tertib DPRD Kabupaten Garut
- Kode etik DPRD kabupaten Garut
- Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut.
Yusup melanjutkan, bahwa ada dua kemungkinan, Pertama Jika tatib, kode etik, dan Tata beracara itu ada, artinya DPRD dalam hal ini BK DPRD kab. Garut
gengsi untuk menjatuhkan sanksi dan memilih tutup mata terhadap kelalaian kewajiban yang dilakukan oleh anggota dewan.
Kemungkinan Kedua Bahwa tatib, kode etik, dan Tata beracara BK DPRD Kab. Garut BELUM atau bahkan TIDAK ADA, yang menunjukan kelalaian dalam menjalankan amanah UU MD3 pungkas Yusup.
Purwa Burhanuddin selalu Sekretaris umum mengatakan apabila dalam jangka waktu 3×24 Jam surat yang kami layangkan tidak ada tindak lanjut dan balasan, HMI Cabang Garut siap melakukan audiensi secara langsung untuk bertemu dengan pimpinan DPRD dan BK DPRD Kab. Garut.
Sebagai keterangan tambahan Berdasarkan Keputuan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.3/KEP.15-
DPRD/2024 tentang Pembentukan susunan keanggotaan alat kelengkapan
DPRD Kab. Garut masa jabatan 2024-2029 telah terbentuk BK DPRD Kab. Garut
yang di isi oleh :
NAMA JABATAN
Endang Saepudin Ketua
Rd. Muhammad Nizar Wakil Ketua
Suprih Rozikin Anggota
Dindin Mauludin Anggota
Asep Rahmat Anggota