Berita  

P3A Wajib Swakelola, Tenaga Ahli dan Mandor Bisa Dilibatkan untuk Kualitas Pekerjaan

Garut, HarianPedia.com – Pembangunan saluran irigasi melalui Program P3A sering menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan. Sejumlah petani penerima manfaat berharap pembangunan dapat dilakukan profesional agar saluran irigasi berfungsi optimal untuk mengairi sawah mereka.

Berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015, pekerjaan P3A wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat. Prinsip ini bertujuan memberdayakan masyarakat, menumbuhkan rasa memiliki, serta memastikan penggunaan dana pembangunan lebih efisien dan sesuai kebutuhan lapangan.

Meski demikian, aturan tetap membuka peluang untuk melibatkan tenaga ahli, tukang, atau mandor berpengalaman dalam pelaksanaan teknis, seperti pemasangan batu atau pengecoran. Selama pekerjaan tetap berada di bawah kendali kelompok P3A, hal ini sah dan tidak melanggar ketentuan.

Opini yang berkembang adalah, dengan sinergi yang baik antara kelompok P3A, pemerintah, dan tenaga ahli, kualitas pekerjaan dapat terjaga. Hal ini penting agar pembangunan saluran irigasi selesai tepat waktu, produktivitas pertanian meningkat, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *