Garut – Sebagai mana dilansir di Beberapa Media Gapermas melakukan Audiensi pada Jumat tanggal 9 Agustus 2025 terkait Pembangunan Kawasan Agrowisata Bumi Jamuju Indah yang diduga adanya perizinan bermasalah yang menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yaitu melakukan verifikasi dan validasi kembali terkait perizinan pembangunan kawasan tersebut Maka Komisi II bersama Instansi terkait melakukan Sidak kekawsan pembangunan Agro wisata Bumi Jamuju Indah di Desa Tanjung Karya Kecamatan Samarang i Selasa 19/08/2025.
Sidak Ke Lokasi di pimpin Langsung Oleh Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin SH MH yang didampingi Oleh Anggota H. Imat Ruhimat SIP ,MM., Indra Kristian dan Dadan Wadiansyah SIP. Turut hadir pula Dari intansi terkait Yaitu Dinas PUPR, DPMPT ,Kepala Desa Tanjung Karya dan Pengurus DPP LSM Gapermas yang di Pimpin langsung oleh Ketua Umum Asep Mulyana SPd.
Rombongan Sidak diterima Oleh Pihak Yayasan Bumi Jamuju Indah d Kawasan Agrowisata Wisata dalam pertemuan tersebut masih silang pendapat terkait perizinan kawasan dan pembangunan Gedung di pihak Yayasan bersikukuh bahwa perizinan sudah selesai namun ketika di pertanyakan terkait legal standing peralihan hak tanah masih belum atas nama Yayasan, Luasan Kawasan, Amdal juga masih d pertanyakan.
Saat Sesi verifikasi ada Hal yang mengejutkan yaitu adanya pernyataan dari Bagian legal Sdr. Fiki Radiansya yang kurang etis dan bertendensi negatif terhadap Pejabat DLHKP Garut “Saya Gak ngerti Terhadap LH kenapa Ko begitu Ya Apakah Gara gara ga dapat Cuan Gitu, padahal kami sudah memenuhi standar perizinan ” Ujar nya dengan nada ketus.
Setelah diskusi terkait SOP dan Perizinan pembangunan Kawasan Rombongan kemudian melakukan Uji petik ke lokasi pembangunan Gedung Pelatihan Pertanian dan Agrowisata di lokasi pembangunan Komisi merasa tercengang melihat Bangunan permanen berlantai Empat di kawasan yang berdekatan dengan hutan Lindung di bawah kemiringan yang lumayan curam dan tidak ada saluran resapan Air.
Sesudah uji petik lokasi Pihak Komisi II dan rombongan meninggal kan lokasi Setelah dilokasi Gapermas berbincang d terkait tindak lanjut setelah Sidak . Suprih Ketua Komisi akan melakukan rapat sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut termasuk akan mendatangi Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup untuk mempertanyakan pembangunan yang berlokasi atau berdekatan dengan kawasan hutan lindung ujarnya.
Kemudian Suprih menuturkan berdasarkan Perda no 3 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Bangunan empat Lantai memakai SPPL bukan Amdal apalagi ini di kawasan yang berlokasi atau berdekatan dengan hutan Lindung padahal menurut perda seharusnya nya Amdal Ko PBG bisa keluar Ujarnya.
Sementara menunggu Indra Kristian anggota komisi II yang kebetulan merupakan asli putra daerah dan dari Dapil tersebut merasa aneh ko bisa di bangun padahal pada masa kepemimpina Bupati Garut Helmi itu tidak bisa keluar izinnya karena daerah tersebut merupakan kawasan resapan Air ujar Indra.
Hal senada juga di ungkapkan oleh kepala Desa Tanjung Karya Dedi “saya tidak pernah memberikan izin mengingat yang datang kepadanya tidak mempunyai kapasitas legal standing “
Asep Mulyana Ketua Umum Gapermas mengapresiasi terhadap Komisi II yang telah menindak lanjuti Aspirasinya dan dirinya menegaskan bahwa pembangunan kawasan Agrowisata tersebut jelas jelas menyalahi prosedur perizinan dan dirinya akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu kementrian KLHK , Komisi VII DPR-RI dan Satgas Lingkungan Ujarnya.