Berita  

Satpol PP Garut Berhasil Amankan 432 Botol Miras Siap EdarBupati Garut Apresiasi Konsistensi Satpol PP dalam Pencegahan Peredaran Miras

GARUT, Garut Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 432 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang siap edar di wilayah Kecamatan Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025). Penertiban ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Bupati Syakur menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menetapkan Garut sebagai zona nol persen alkohol.

Menurutnya, miras dapat merusak akhlak dan moral generasi muda. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang secara konsisten melakukan operasi pencegahan dan penindakan.

“Kami berharap ini memberi efek jera. Tidak cukup hanya penindakan, tetapi juga harus diiringi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras. Permintaan miras ada karena masih ada konsumennya, dan yang kami khawatirkan adalah generasi muda,” ujar Syakur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan melalui proses panjang, mulai dari pengintaian, membuntuti target, hingga berhasil mengamankan ratusan botol miras tersebut.

“Barang ini tidak dijual eceran, tetapi dikirim sesuai pesanan untuk diperjualbelikan. Modusnya jelas menunjukkan bahwa pelaku adalah pengedar,” tutur Eko.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, diamankan untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, Satpol PP akan menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.

“Kendaraan, barang bukti, dan pelaku kami amankan sesuai SOP. Setelah proses di Satpol PP selesai, semuanya akan diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *