Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring dari Istana Kepresidenan.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam pengumuman resmi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada dokumen administratif yang dimiliki pemerintah, serta hasil verifikasi historis dan hukum yang dilakukan lintas kementerian.
Sebelumnya, polemik sempat mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6-2138 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini menuai protes keras dari berbagai pihak di Aceh, termasuk mahasiswa dan tokoh masyarakat, yang kemudian melayangkan desakan kepada pemerintah pusat agar meninjau ulang keputusan tersebut.
Dalam rapat terbatas tersebut, selain Presiden dan Mensesneg, hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Presiden Prabowo akhirnya memutuskan mengambil alih proses penyelesaian sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas dan keadilan administratif antarwilayah.
Pemerintah Provinsi Aceh turut menyambut baik keputusan tersebut. Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa sejak awal Aceh memiliki dasar historis yang kuat atas keempat pulau itu, termasuk dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992. Ia juga mengapresiasi sikap Presiden yang merespons cepat dan tepat dalam menyikapi aspirasi masyarakat Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan wilayah dan semangat otonomi daerah. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini telah melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta berbagai unsur ahli di bidang geospasial dan administrasi kewilayahan.