Berita  

Pemerintah Desa Ciburuy Tanggapi Tuduhan Salah Satu Ahli waris Terkait Penyerobotan Tanah Wakaf Untuk Proyek Jalan Desa.

Harian Pedia News. Garut – Pemerintah Desa Ciburuy Kecamatan Bayongbong Kab. Garut Terkait Tuduhan Penyerobotan Tanah Wakaf untuk pembangunan Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Sukatani RT 02-03 RW 03 Desa Ciburuy Kec. Bayongbong Kab. Garut Hari ini Selasa (10 /6/2025)

Sebagaimana di lansir dalam berita Harian Pedia edisi 01/06/2025 yang Berjudul ” Pemdes Ciburuy Diduga Serobot Tanah Wakaf untuk Proyek Jalan Desa ” mengenai pemerintahan tersebut Kepala Desa Desa Dindin Saepudin di dampingi Anggota BPD sekaligus Salah satu keturunan Ahli Waris tanah wakaf dan Ketua RW 03 Ustad Tatang menyampaikan tanggapapannya terkait pemberitaan tersebut d Kantor Desa Ciburuy,Bayongbong Garut. Kepala Desa Dindin Saefudin menerangkan bahwa pembangunan jalan Desa tersebut sudah melalui prosedur karena pembangunan jalan tersebut sebetulnya sudah Dua kali tahapan Pembangunan pertama Tahun 2019 yang anggarannya melalui program PISEW ( Program Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah) yang kedua adalah pembangunan Kirmir Tahun 2019 melalui anggaran Dana Desa. Pada pembangunan tahap pertama lancar lancar saja tidak ada masalah dan kami pihak kepala desa cukup minta persetujuan lisan kepada ahli waris . Pada Tahap kedua pembangunan Kirmir jalan Desa kami pun meminta izin kepada pihak ahli waris secara lisan Namun pada tahap kedua setelah pembangunan jalan Desa selesai dilaksanakan ada perbedaan persepsi diantara sebagian Ahli Waris yaitu H. Alit . Kemudian pihak kepala Desa dan anggota BPD Agus yang juga merupakan keturunan Ahli waris mengambil langkah komunikasi dengan para ahli waris yang menyepakati adanya penyelesaian secara administratif supaya dikemudian hari tidak ada polemik dan masalah hukum diantara para pihak ungkap Dindin dengan mimik serius.

Setelah komunikasi dilakukan diadakan lah musyawarah antara pihak Desa dan Ahli waris Wakaf yang dihadiri oleh para pihak Pihak Ahli waris dihadiri oleh Nadzir Wakap H. Cecep (Abah Cecep) Beserta Ahli waris lainnya termasuk H .Alit , sementara dari pihak desa dihadiri Oleh Kepala Desa dan Angota BPD ; acara musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Pengurus RT RW setempat .

Dalam acara musyawarah tersebut terjadilah kesepahaman antara para pihak yang pada ntinya memenyetujui dan tidak mempermasalahkan tanah tersebut karena pembangunan tersebut juga adalah bagian dari maukuf alaih yang salah satunnya tanah wakaf tersebut diperuntukan untuk kepentingan agama dan kepentingan umum namun pelepasan tanahnya harus di selesaikan secara tertulis yang teradministrasikan biar tidak ada masalah dikemudian hari.

Setelah Acara musyawarah selesai beberapa hari kemudian pihak desa membuat Surat persetujuan pelepasan tanah dari pihak Ahli waris kepada Pihak Desa kemudian surat tersebut di ajukan untuk ditandatangani masing pihak namun salah satu ahli waris H .Alit (HA) tidak mau menandatangani bahkan berkas nyapun sampai saat ini belum di kembalikan d tahan Oleh HA padahal dalam acara musyawarah menyetujui dan tidak mengungkapkan apapun terkait penolakan hasil musyawarah ungkap Pak kades yang diamini pula oleh ustad Tatang Selaku RW setempat.

Menanggapi Tuduhan Penyerobotan tanah tersebut sebenarnya adalah keinginan HA menginginkan Adanya Ganti Rugi atas pemakaian tanah tersebut Bagi kami Pihak Kepala Desa sebenarnya silahkan saja asal melalui prosedur dan administratif juga berapa tanah yang dipake bagaimana bukti tanahnya ukur bersama BPN dan buktikan aktanya ajukan ke Desa supaya kami bisa menindak lanjutinya dengan tahapan dan ketentuan yang ada dan kami akan memusyawarahkan dengan masyarakat kalo memang tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan harus ifdal ya kita akan berembuk dengan masyarakat untuk rereongan mengganti tanah tersebut tapi yang namanya wakaf tidak bisa d perjual belikan ungkap pak lurah.

Sementara Agus Anggota BPD yang sekaligus keturunan Ahli Waris menerangkan Kronologis Terkait tanah Wakaf tersebut Agus menerangkan Tanah Wakaf Tersebut merupakan Adalah tanah wakaf yang berasal dari Kake Buyutnya yang bernama H. Ismail yang merupakan tuan tanah di daerah Sukatani Ciburuy tanahnya diwakafkan secara wakaf Ahli / Mudzakarah kepada Nadzir Wakaf yaitu KH. Aceng Marko dan H. Sholeh sepeninggal KH.Aceng Marko panggilan kita Pangersa Aceng Marko beralih Nadir Kepada H. Cecep atau Abah Cecep sampai sekarang kemudian tanah wakaf tersebut dikelola oleh pihak keluarga dan hasilnya untuk kepentingan sesuai ikrar wakaf untuk sekian lama namun kemudian baru setelah peralihan nadir dari Pa Aceng Marko datanglah keluarga Ahli waris ikut mengelola yaitu HA karena HA selalu keluar daerah dan dia tidak tinggal d kampung Sukatani beliau tinggal d simpang Bayongbong masalah polemik ini muncul ungkap agus

Dalam Ikrar wakaf kepada muakif alaih tanah tersebut diperuntukan untuk kepentingan agama , makam keluarga untuk umum, untuk biaya santri dan kepentingan umum lainnya. Selama pengelolaan Aceng Marko berjalan lancar karena mungkin” kaelmuan ,kabadanan jg katanagaan” Jadi Tara Aya NU wantun nentang kaanjenamah ungkap Agus Denga bahasa Sunda.

Kemudian lebih lanjut Agus Secara eksplisit membenarkan pak kades terkait Proses yang ada trkait pembangunan jalan namun pihak keluarga Ahli waris yang lainnya sepakat untuk mengikhlaskan tersebut kalopun pak H. Alit mau mengambil langkah lain apalagi meminta Ganti Rugi kepada pihak desa pihak keluarga Ahli waris tidak mau ikut campur karena bagi mereka kalo ada ganti rugi artinya akan melaksanakan transaksi Jual beli sementara tanah wakaf tidak boleh diperjual belikan pihak keluarga Ahli waris lain termasuk Abah Cecep angkat tangan tidak mau ikut campur ungkap Agus sambil mengangkat kedua tangannya .

Kemudian di akhir wawancara ustadz Tatang ya apapun yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara musyawarah da urangmah umat Islam jg urang Sunda Sagala ge bisa bisa beres ku ngobrol ungkap Ustadz Tatang dg ekspresi Ajengan kampungnya.

Elfajr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *