HarianPediaNews.com – Garut, 31 Mei 2025 — Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diduga telah menyerobot tanah wakaf milik pribadi untuk kepentingan proyek pelebaran jalan desa. Dugaan ini disampaikan oleh Cecep Ruhimat, Ketua Manggala Garut, yang juga menjadi pendamping ahli waris pemilik tanah wakaf.
Dalam wawancara bersama salah satu awak media Harian Pedia pada Selasa, 20 Mei 2025, di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis DPRD Kabupaten Garut, Cecep mengungkapkan bahwa tanah wakaf seluas kurang lebih 45 tumbak tersebut berada di Kampung Caringin, tepatnya di antara RT 02 dan RT 03 RW 03 Desa Ciburuy. Ia juga menunjukkan sejumlah bukti berupa dokumen, akta wakaf, berita acara, hingga surat perjanjian.

“Penyerobotan ini terjadi sekitar tahun 2024. Pemerintah Desa membangun proyek jalan tanpa izin dari ahli waris maupun bentuk ganti rugi. Sekalipun untuk kepentingan umum, tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Cecep Ruhimat yang akrab disapa Memet
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli waris dan dokumen resmi, tanah tersebut telah dihibahkan dan diwakafkan secara sah, dan mereka tidak pernah memberikan izin penggunaan untuk proyek jalan desa. Salah satu ahli waris, H. Alit, bahkan pernah menyampaikan penolakannya secara langsung.
“Abdi moal owel ku tanah, komo jang kepentingan umum. Cik atuh bebeja-bebeja atuh,” tutur Memet menirukan ucapan H. Alit, yang berarti, “Saya tidak akan rela tanah ini digunakan, apalagi untuk kepentingan umum. Minimal diberi tahu atau minta izin dulu.”
Menurut Memet, Desa bahkan diduga mengakali situasi dengan menerbitkan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak memiliki SPPT maupun letter C. Padahal, kata dia, dokumen wakaf dan keberadaan penggarap tanah menjadi bukti bahwa tanah tersebut memiliki pemilik yang sah.
Anehnya, lanjut Memet, Desa sempat meminta ahli waris untuk menandatangani berita acara musyawarah yang intinya menyatakan bahwa tanah dihibahkan secara sukarela. Namun, permintaan itu ditolak oleh ahli waris.
Tak hanya dugaan penyerobotan, Memet juga mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pelebaran jalan tersebut, yang salah satunya mengarah ke rumah Kepala Desa. “Kami menduga ada unsur korupsi yang melibatkan oknum aparat desa,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Memet, bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan peraturan turunannya.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Namun dalam waktu dekat, kami akan mengajukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut,” tegas Memet menutup pernyataannya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciburuy, Didin, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi via WhatsApp, ia menolak diwawancara jarak jauh dan meminta wartawan datang langsung ke kantor desa. Namun ketika tim media mencoba mendatangi kantor, hanya ada satu petugas dan kepala desa tidak berada di tempat.