GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdaganga,, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkunga Hidup (DLH) , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul, Kepala Desa Jayaraga serta Kepala Desa Haurpanggung.
Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur Sari.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu Jalan Merdeka dan Guntur Sari sejak tanggal 13 hingga 15 Mei 2025,” ujar Dedy Mulyadi.
Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan penertiban secara mandiri dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2025.
“Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi ini. Sejak pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan baik di bahu maupun badan jalan,” tambahnya.
Langkah ini diambil demi kenyamanan warga masyarakat Garut dalam beraktivitas sehari-hari, mengingat Jalan Merdeka merupakan jalan protokol.
Dedy Mulyadi berharap dukungan dari seluruh pihak, baik warga masyarakat maupun pedagang, untuk mematuhi ketentuan ini.
“Tentunya, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada warga masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Garut, pembatasan jam operasional ini memberikan batas toleransi kepada pedagang dan tidak serta merta melarang mereka berjualan.
“Pemerintah daerah, melalui Bapak Bupati Garut, memberikan pertimbangan ekonomis bagi para pedagang dengan memberikan batas waktu berjualan, namun hal ini tidak dalam rangka melegalkan adanya pungutan liar. Kami telah mengimbau kepada para pedagang bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika mereka menggunakan jasa angkutan dan kebersihan, dan itu kembali kepada kesepakatan yang bersangkutan. Pemerintah tidak melakukan pungutan apapun dalam kegiatan ini,” tegas Ridwan Effendi.
Ia menambahkan bahwa batasan jam operasional sesuai surat edaran Bupati Garut adalah hingga pukul 06.00 pagi, dan setelah jam tersebut area harus sudah bersih. “Pukul 06.00 pagi itu sudah clear, jadi sebelum jam 06.00 pagi para pedagang sudah harus melakukan pembenahan atau membereskan dagangannya,” jelasnya.
Ridwan Effendi mengimbau kepada seluruh pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari untuk mematuhi surat edaran Bupati Garut dan bekerja sama. Ia juga meminta pengertian dari masyarakat umum terkait pembatasan jam operasional ini.
“Bagi masyarakat yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Merdeka, harap diketahui bahwa jam operasional di sini dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada yang berjualan di sepanjang jalan ini,” imbaunya.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut berupa pengawasan, patroli, dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP.
Dede mulyana