Berita  

Penetapan Zakat Fitrah 2025: 2,7 Kg Beras atau Rp 40.500

Dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, bahwa kalau mengacu kepada Peraturan Menteri Agama tahun 2019, besaran zakat fitrah per jiwa sebanyak 2,5 kg beras.

“Baznas Garut tentunya mengikuti aturan dari MUI Pusat tersebut, maka untuk Kab. Garut ditetapkan sebanyak 2,7 kg kg/jiwa. Pasalnya, Baznas memiliki prinsif, taat syar’i, taat regulasi dan taat NKRI,” jelasnya.

Apalagi lanjut Efendi, terkait zakat fitrah tersebut sudah disetujui oleh Kementrian Agama (Kemenag) Kab. Garut. ” Tahun ini, pengumpulan zakat fitrah disesuaikan dengan fatwa MUI, yaitu 2,7 kg/jiwa,” ucap Efendi.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, penetapan konversi dari beras ke uang, itu hasil rapat dengan pihak MUI, Kemenag dan unsur lainnya. Hasilnya, untuk harga beras premium sebesar Rp. 15 ribu, jadi zakat fitrah sebanyak 2,7 kg, jika diuangkan senilai Rp. 40.500.

Dihimbau kepada masyarakat yang mau menitipkan zakat zitrah, silahkan hubungi Baznas melalui UPZ di kecamatan atau desa, bisa juga melalui Instansi Pemerintah. “Tentunya kami akan menyalurkan tepat pada waktunya,” pungkasnya.
Dede mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *