Bandung 27 November 2025 – Indonesia merupakan negara super power panas bumi dunia, dengan menyimpan sekitar 40% dari total cadangan panas bumi dunia. Salah satu wilayah penghasil terbesar berada di Provinsi Jawa Barat.
Bukan hal yang mustahil jika kebutuhan listrik nasional bisa sepenuhnya dipenuhi dari energi panas bumi. Namun, hingga saat ini, potensi panas bumi nasional baru termanfaatkan sekitar 1.100 MW, atau hanya 4,2% dari total cadangan nasional yang mencapai sekitar 28 MWe, setara dengan 12 miliar barel minyak. Jawa Barat menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam pemanfaatan energi panas bumi tersebut.
Provinsi Jawa Barat dengan luas wilayah 44.354,61 Km² menyimpan potensi panas bumi sebesar 6.096 MW dari 40 titik manifestasi. Namun, kapasitas terpasang baru mencapai 1.057 MW. Potensi besar ini tersebar di 7 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi, yaitu WKP Cibeureum Parabakti, Pangalengan, Kamojang-Darajat, Karaha-Cakrabuana, Tangkuban Parahu, Tampomas, serta Cisolok Cisukarame. Selain itu, terdapat juga pengusahaan panas bumi skala kecil di wilayah Cibuni dan Ciater.
Sejauh ini, sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah beroperasi di Jawa Barat, di antaranya Chevron G. Salak Ltd dengan kapasitas 375 MW, Star Energy Geothermal Ltd (Wayang Windu) 227 MW, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang 200 MW, dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) Darajat 255 MW. Total produksi panas bumi di Jawa Barat mencapai 1.057 MW.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Panas Bumi (GPMB), Rofi Taufik N, dalam rilis resminya menegaskan bahwa dengan potensi yang luar biasa ini, daerah penghasil panas bumi harus mendapatkan perhatian serius sebagaimana amanah UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dimana daerah penghasil berhak atas pemanfaatan langsung melalui Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur.
Namun, menurutnya, realitas di lapangan justru sangat ironis.
“Ketika kami melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat bersama BAPPEDA, BAPENDA dan ESDM, kami menemukan ketidakadilan dalam penganggaran serta pembangunan dari sumber DBH Panas Bumi. DBH yang masuk ke Jawa Barat selama ini dikelola hanya oleh satu instansi, yaitu ESDM Provinsi, dan penggunaannya tidak memberikan dampak langsung bagi daerah penghasil,” ujar Rofi.
Ia menyebut pihaknya merasa kecewa dan murka karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah penghasil justru dialokasikan untuk kegiatan yang tidak relevan dan tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Walaupun sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat tentang tata kelola DBH Panas Bumi di Jawa Barat, namun seharusnya tetap mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Ketua Umum GPMB menyampaikan dua tuntutan utama:
Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik legislatif maupun eksekutif, untuk memproyeksikan DBH Panas Bumi agar dapat didistribusikan ke daerah penghasil secara adil, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut bisa meningkat.
Kedua, mendorong agar segera dibuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dan acuan pengelolaan Distribusi DBH Panas Bumi yang adil dan transparan.
“Dengan adanya regulasi, kami bisa ikut memantau dan daerah penghasil mendapatkan kepastian dalam memperoleh Dana Bagi Hasil secara tepat dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya.






