Bupati Garut Tekankan Pemerataan dan Ketepatan Penyaluran Subsidi Pupuk

Berita77 Dilihat

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya penyaluran subsidi pupuk yang merata dan tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Pesan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk yang digelar di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).

Bupati Syakur menyoroti besarnya dukungan pemerintah pusat terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk yang mencapai Rp44,6 triliun untuk 10 komoditas utama.

“Sekedar informasi, pupuk yang diberikan kepada petani itu ada 10 komoditas. Itu relatif besar. Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar Rp44,6 triliun,” ujar Bupati.

Ia membandingkan harga pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi untuk menggambarkan besarnya manfaat bantuan tersebut. Bupati menekankan bahwa subsidi harus diterima oleh pihak yang berhak, karena kesalahan penyaluran akan meningkatkan biaya produksi petani.

“Kalau harga pupuk mahal, biaya produksi akan mahal. Ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual, mungkin hanya mendapatkan keuntungan sedikit. Lama-lama orang tidak mau jadi petani, padahal petani selalu dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menyampaikan bahwa terdapat kebijakan baru terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, jenis pupuk bersubsidi dibatasi pada:
Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik.
Namun saat ini Kabupaten Garut baru menerima alokasi jenis Urea dan NPK.

Haeruman juga menegaskan bahwa komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi dibatasi pada 10 komoditas, yaitu: padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.

Kabar baik lainnya datang dari keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 yang menetapkan penurunan HET sebagai berikut:

  • Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg)
  • NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg)
  • NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg)
  • Pupuk Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg)

Dalam laporannya, Haeruman menyebutkan bahwa hingga Oktober 2025 penyerapan pupuk di Kabupaten Garut mencapai:

  • Urea: 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton)
  • NPK: 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton)

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) dan 269 kios penerima pada titik serah (PPTS) yang menjadi ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *