Pemkab Garut Gelar Sidang GTRA Tahap II untuk Percepat Penataan Aset dan Akses Tanah

Berita76 Dilihat

GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin sekaligus membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (14/11/2025). Sidang ini menjadi bukti lanjutan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam mempercepat penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.

Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut, Bupati menjelaskan bahwa setelah penyelenggaraan Sidang Tahap I, pemerintah kini tengah menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum ditetapkan.

“Ini adalah salah satu amanat terkait tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah. Pemerintah daerah, sambungnya, berkomitmen menjaga dan melaksanakan perjanjian hukum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Kabupaten Garut sendiri mendapat alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Bupati memastikan bahwa tanah tersebut akan dibagikan sesuai ketentuan dan diterima oleh pihak yang berhak. Ia meminta para kepala desa dan camat menjalankan proses ini secara baik, transparan, dan adil.

“Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” harapnya, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya menciptakan keadilan dan pemerataan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA memiliki tugas penting dalam mengoordinasikan penataan aset dan penataan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang didistribusikan dapat berasal dari penyitaan tanah sengketa, pelepasan kawasan hutan, hingga eks tanah negara bebas.

“Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegas Eko.

Ia menyebutkan bahwa Sidang GTRA menjadi momentum strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan aset guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eko melaporkan bahwa total redistribusi tanah di Kabupaten Garut tahun 2025 mencapai 3.169 bidang, dengan rincian:

  • Sidang GTRA Tahap I menyelesaikan 1.911 bidang,
  • Sidang GTRA Tahap II menuntaskan 1.258 bidang.

Adapun bidang tanah pada Sidang Tahap II tersebar di 10 desa pada beberapa kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Caringin: Desa Jayabaya, Mekar Mukti, dan Cimahi
  • Kecamatan Cikelet: Desa Jatiwangi dan Cigadog
  • Kecamatan Pakenjeng: Desa Karangsari, Tanjung Mulya, dan Tegal Gede
  • Kecamatan Bungbulang: Desa Tegallega dan Hangjuang

Eko Suharno meminta para camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses penetapan berlangsung kondusif agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.