Wabup Garut Dorong ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Berita82 Dilihat

GARUT, Garut Kota – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, yang digelar secara daring melalui platform Zoom dari Command Center Kabupaten Garut, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut Dang Sani Imansyah, serta lebih dari 500 peserta yang terdiri atas sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan, kepala sekolah, dan kepala desa se-Kabupaten Garut.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Garut menyoroti bahwa disrupsi teknologi dan perkembangan media sosial menjadikan setiap orang berpotensi menjadi jurnalis. Kondisi ini, katanya, menuntut penyesuaian besar dalam tata kelola informasi publik.

“Dengan tantangan seperti ini, harus ada penyesuaian yang dilakukan oleh kita semua. Satu sisi kita harus tanyakan kepada diri sendiri: sudah seberapa transparan kita, para SKPD, kepala sekolah, dan pejabat kecamatan?” tegas Putri Karlina.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, praktik keterbukaan informasi yang baik telah terbukti meningkatkan kepercayaan publik di tingkat provinsi, dan kini harus diterapkan secara luas di Kabupaten Garut.

“Percuma kalau kepalanya hanya dua—Bupati dan Wakil Bupati—kalau apa yang dilakukan dan diinovasikan tidak dilanjutkan oleh sekian belas ribu ASN,” ujarnya.

Putri Karlina juga mendorong setiap instansi pemerintahan untuk mengaktifkan media sosial kedinasan sebagai sarana informasi publik yang resmi dan terarah, bukan hanya mengandalkan media pribadi. Ia menegaskan agar berbagai inisiatif, termasuk pengelolaan aduan masyarakat melalui aplikasi Garut Hebat, dijalankan dengan konsistensi dan tanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyoroti tingginya permintaan informasi publik di Garut yang menjadikannya salah satu daerah paling aktif berinteraksi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini bisa jadi karena dua hal. Pertama, kesalahan kita yang belum mampu menyajikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat. Kedua, masyarakat Garut memang lebih peka dibandingkan daerah lain; hampir semua persoalan di Garut selalu berada dalam pengawasan publik,” jelasnya.

Nurdin menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dianggap sepele, dan berharap masukan dari Komisi Informasi Jawa Barat dapat memperkaya wawasan serta memperkuat kapasitas PPID di setiap level. Ia juga mengingatkan pentingnya distribusi informasi yang terpusat melalui PPID utama untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak terkendali.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Dang Sani Imansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut selaku PPID utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman, mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi, dan meningkatkan kesiapan PPID pelaksana di seluruh SKPD, kecamatan, sekolah, maupun desa dalam menghadapi permohonan serta potensi sengketa informasi,” terang Dang Sani.

Ia menambahkan, hasil evaluasi kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman PPID pelaksana terkait regulasi, standar layanan, serta kesadaran pentingnya manajemen dokumentasi dan informasi yang baik.

“Kami berharap seluruh PPID pelaksana dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di setiap lini pemerintahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *