GARUT 29 September 2025– Seorang pria bernama Andy Abdullah Afriazah dilaporkan telah melakukan penyebaran video dan foto pribadi, sekaligus mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap keluarga seorang warga Garut Selatan berinisial D.
Menurut keterangan korban, Andy Abdullah Afriazah mengaku berasal dari Desa Gasinglaut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang, Jalan Tanjung Siapi-api. Tindakannya membuat korban dan keluarganya merasa terancam serta sangat meresahkan
“Saya diancam secara langsung lewat wa , Facebook dan media sosial lainya , foto dan video saya disebarkan ke media sosial, bahkan ancaman itu ditujukan kepada anak saya. Semua bukti sudah saya simpan,” ungkap D saat memberikan keterangan, Senin (29/9/2025).
Pihak keluarga korban menegaskan, siapa pun yang meminta atau menyebarkan ulang video maupun foto tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum. “Kami sedang berproses untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami jadikan dasar hukum agar pelaku segera ditangani,” tegas pihak keluarga.
Korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan karena kasus ini sudah menyangkut keamanan jiwa keluarganya. “Kami meminta pihak kepolisian segera menangani masalah ini. Kami khawatir ancaman itu benar-benar terjadi,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan Andy Abdullah Afriazah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya:
1.Pasal 27 ayat (1) UU ITE: larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan kesusilaan.
2.Pasal 29 UU ITE: larangan mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
3.Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
4.Selain itu, ancaman pembunuhan juga bisa dijerat dengan KUHP Pasal 368 dan 338, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku ancaman serius terhadap nyawa seseorang.
Untuk kasus ini, selain pelaku utama, orang lain yang meminta, menyimpan, atau membagikan ulang konten juga bisa terkena pasal:
1.UU ITE Pasal 27 ayat (1) → larangan distribusi konten bermuatan asusila/pelanggaran privasi.
2.UU ITE Pasal 45 ayat (1) → ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
3.KUHP Pasal 55 & 56 → mengenai pihak yang turut serta, membantu, atau ikut serta menyebarkan tindak pidana.
Masyarakat diimbau untuk waspada, dan apabila menemukan orang bernama Andy Abdullah Afriazah, segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat demi menjaga keamanan bersama.
Red