Garut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ke Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (24/9/2025).
Laporan pengaduan bernomor 001/B/LP/HMI/09/2025 itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan.
Dalam laporannya, HMI menemukan sejumlah indikasi pungli yang dilakukan oknum pengawas kecamatan terhadap kepala sekolah dengan alasan kelancaran administrasi. Tak hanya itu, ada pula dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang diarahkan atau dipengaruhi pihak tertentu di Dinas Pendidikan Garut.

“Temuan kami menunjukkan praktik pungli dan penyalahgunaan dana dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini jelas merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan,” kata Yusup.
HMI juga menyerahkan bukti berupa dokumen, kwitansi pembayaran, laporan keuangan sekolah, hingga catatan investigasi terkait dugaan manipulasi data serta penghilangan barang bukti.
Atas dasar itu, HMI Cabang Garut meminta Kejaksaan Negeri Garut segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas. Pendidikan di Garut harus bersih dari praktik korupsi dan pungli,” tegas Yusup.
HMI menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut berjalan bersih serta transparan.
Red