Makassar 5 September 2025– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan seorang analis kredit berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
ALW diketahui menjabat sebagai analis kredit senior. Ia bertugas di Cabang Parepare sejak 2020 hingga 2024, lalu dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024 hingga 2025. Status tersangka dijatuhkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Dana Nasabah Dipakai untuk Utang dan Trading Kripto
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ALW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan dijadikan modal trading kripto. Perbuatan itu dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank sebesar Rp2.225.238.313,” ungkap Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (4/9/2025).
Ditahan 20 Hari di Rutan Makassar
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
ALW dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulsel Dalami Kasus
Soetarmi menegaskan, penyidik Kejati Sulsel masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang penindakan Kejati Sulsel terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan daerah.