Berita  

Kejari Garut Musnahkan 2.455 Botol Miras, Ribuan Obat Terlarang, hingga Uang Dolar Palsu

GARUT, Tarogong Kidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rangka HUT ke-80 RI dan Kejaksaan RI, Selasa (19/8/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu pecahan US$100.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi langkah Kejari Garut tersebut.“Semakin sering pemusnahan dilakukan, semakin baik bagi masyarakat Garut. Ini bisa menyelamatkan dari dampak sosial, kesehatan, ekonomi, hingga tindak kejahatan dan kemaksiatan,” ujar Bambang.Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor. Selain itu, kegiatan ini juga bentuk transparansi kepada publik.“Kami ingin masyarakat tahu, mulai dari narkoba, uang palsu, hingga miras benar-benar dimusnahkan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan transparansi, apalagi kami baru saja lolos usulan WBK,” kata Helena.Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:Narkotika: 252 paket sabu, 5 paket ganja kering, 39 paket tembakau sintetis, dan lainnya.Psikotropika: 7.378 tablet berbagai jenis, termasuk Tramadol, Trihexipenidryl, hingga Alprazolam.Senjata: 2 senjata api rakitan, 1 airsoft gun, 11 golok, pedang, hingga kunci letter T.Minuman keras: 2.455 botol berbagai merek.Rokok ilegal: 1.189.172 batang tanpa pita cukai.Uang palsu: pecahan US$100 sebanyak 2 lak (170 lembar).

Dengan pemusnahan ini, Kejari Garut menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *