Berita  

Waspada dengan orang ini! Pria Diduga Gunakan Akun Facebook Bodong Mengatasnamakan Mantan Pacar untuk Menipu

Garut 13 Agustus 2025– Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap dugaan penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dilakukan oleh seorang pria dengan nama akun Facebook “Andhy Abdulah Afriajah”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga membuat beberapa akun Facebook palsu dengan nama “Deti Ajach”,“Deti Becek” dan “AD Ys ” Akun-akun tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan dan memeras korban.

Pria tersebut mengaku berasal dari Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang , Jalan Tanjung Siapi Api. Menurut keterangan korban

korban merupakan mantan pacar pelaku. Foto dan identitasnya digunakan tanpa izin untuk membuat akun bodong.

“Akun-akun itu bukan milik Deti yang asli, tapi dibuat untuk menipu orang lain,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kasus ini.

dan semua bukti ,data dan dokumen sudah kami himpun untuk memperkuat penipuan orang tersebut ,lanjutnya

Warga diminta untuk tidak menanggapi pesan atau tawaran dari akun tersebut, apalagi jika mengarah pada permintaan uang atau informasi pribadi. Gunakan fitur report di Facebook dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal serupa.

Landasan Hukum:
Perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.

Pasal 29: Melarang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Imbauan:
Apabila masyarakat menemukan orang yang diduga sebagai pelaku atau melihat aktivitas mencurigakan terkait akun bodong tersebut, segera amankan informasi dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *