Harian Pedia. Com. Garut , Edisi 13 Juli 2025 – Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 45/03 03/KESRA tentang 9 Langkah Pesmbangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya tanggal 6 Mei 2025 dan diikuti oleh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut No 400.363/995 – Disdik tentang Larangan Kegiatan Study Tour dan Perpisahan Kenaikan Kelas maka tidak boleh lagi ada acara seremonial di sekolah yang hanya akan membebani orang tua/wali siswa .Tapi kenyataanya di beberapa sekolah di Garut masih saja ada yang berencana mengadakan acara Perpisahan .
Ketua MANTRA Jojo mendapat Pengaduan temuan masih banyak yang bersi kukuh untuk mengadakan acara perpisahan dengan berbagai bentuk pungutan Salah satunya adalah SDN 2 Mekar Raya Kecamatan Kersamanah walaupun sudah ada sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perihal Surat Edaran akan tetapi tetap bersikeras untuk mengadakan acara Perpisahan dan melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa sehingga menciptakan keresahan sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan adanya acara tersebut Ujar nya

Lebih lanjut Jojo mengungkapkan “Walaupun pada akhirnya acara perpisahan disekolah tersebut tidak jadi dilaksanakan karena desakan masyarakat dan uang pungutan telah dikembalikan sebagian ucapnya dengan sedikit kesal
Jojo Mantra ketua MANTRA setelah menerima pengaduan masyarakat kemudian mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Garut dan sangat berharap segera diambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Mekar Raya dan Korwil Pendidikan Kecamatan Kersamanah karena telah dengan sengaja dan jelas mengabaikan dan tidak mematuhi Edaran Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut .
Setelah melakukan pengaduan berdasarkan Surat No : 035/Mantra/VII/2025 Jabar perihal Pengaduan tertanggal 4 Juli 2025 hingga saat ini tidak tanggapan dan ada tindakan dari Pihak terkait , Oleh Karena itu kami meminta untuk segera menindak lanjuti dan tindakan tegas terhadap sekolah tersebut sesuai peraturan yang berlaku . Jika pihak pihak terkait terutama Dinas Pendidikan tindak menindak lanjuti maka Dinas terkait dianggap abai terhadap ketentuan dan surat edaran Gubernur tersebut dan kami akan berkirim Surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat Bapa Aing Dedi Mulyadi Ujar Jojo.
“Diens”