Garut, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mulai menertibkan bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.
Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa penertiban menyasar bangunan yang dibangun di atas jalur air serta melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait bangunan. Banyak yang melanggar jalur air dan melebihi batas sempadan. Kalau tidak dibongkar, bisa menimbulkan banjir,” tegas Bupati Syakur.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Garut akan melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten, dimulai dengan peringatan, kemudian penindakan hukum apabila pelanggaran tetap berlangsung.
“Kita akan konsisten. Satu per satu akan kita peringatkan dulu,” ujarnya.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, baik Perda, Undang-Undang, maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami mengimbau masyarakat menaati seluruh aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menyebutkan bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan belum memiliki izin lengkap dan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Jalan Ibrahim Adjie ini merupakan jalan kolektor primer. Sesuai aturan, jarak minimal dari bahu jalan harus 3,5 meter. Tapi kenyataannya banyak bangunan yang melanggar,” jelas Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan, mulai dari SP1 hingga SP3, kepada pemilik bangunan sebelum dilakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya memfokuskan penertiban di sepanjang jalur Ibrahim Adjie, termasuk pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan SOP. Beberapa bangunan, termasuk salah satu minimarket, melanggar sepadan jalan dan perizinan,” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran berkaitan dengan perizinan, maka bisa dilanjutkan dengan penyegelan, sementara untuk pelanggaran sempadan akan dilakukan pembongkaran.
Penertiban ini menjadi langkah awal dari rangkaian upaya Pemkab Garut dalam menata kembali ruang kota dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah, guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Adapun dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.