Harian Pedia.com Seputar DPRD Garut – Gawat (Garda Wartawan Kuat )lakukan Audiensi ke Komisi 1 DPRD Garut Rabu 25/6/2025 . Audiensi ini terkait temuan Dugaan Mangkraknya pembangunan Hidro Pompa dan penyelewengan Program Keluarga Harapan( PKH) di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Pakenjeng Garut.
Audiensi ini diterima Oleh Ketua Komisi 1 Hj Rini Sri Rahayu dan Dua Anggota Komisi I DPRD Garut dan di Hadiri oleh Kepala Dinas Sosial Aji Sekarmaji Sekretaris DPMPD Erwin Rianto Nugraha Kepala Desa Tanjung Jaya , Pihak Pemborong , TPK , Kasi PMD Kecamatan dan pendamping PKH.
Dalam Audiensi terungkap Bahwa Audiensi terjadinya mangkrak Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa ” Pengadaan Hidro Pompa senilai sekitar Rp. 220 Juta dari Tahun 2022. Pekerjaan ini luput dari pemeriksaan baik oleh Inspektorat maupun Monev dari Dinas DPMPD selain temuan tersebut pihak terjadi juga temuan adanya dugaan kasus pemotongan dana PKH dengan modus dipegangnya kartu PKH oleh Oknum RT RW dan pendamping serta adanya temuan PKH diberikan kepada KPM yang tidak memenuhi kriteria KPM sementara yang tidak memenuhi kriteria mendapat Dana PKH ungkap Heru Ketua Gawat.
Dalam kesempatan tersebut terkait dengan proyek pengadaan hidro Pompa Kepala Desa Tanjung Jaya membenarkan kan Mangkraknya proyek sementara Pihak CV atau Perusahaan beralasan bahwa Mangkraknya proyek tersebut karena alasan Cuaca dan kurangnya anggaran ungkap pihak perusahaan.
Sementara Erwin Sekdis DPMPD kejadian ini memang adanya lemhnya sistem pengadaan barang dan jasa d desa dan tidak adanya tenaga sumberdaya yang mumpuni dibidang barang dan Jasa terutama dibidang Kontruksi selain itu juga dalam laporan ke sistem hanya berupa narasi sederhana tanpa adanya kedalaman realisasi program Padahal sy sangat beresiko karena d situ ada parap saya Ungkap Erwin.
Selain itu Erwin Menegaskan kepada kepala Desa dan TPK untuk mengikuti arahan dan bimbingan yang telah diberikan Dinas terkait realisasi anggaran harus sesuai aturan ungkap Erwin dengan nada tinggi dan penuh emosional .
Hal senada di ungkapkan oleh Inspektorat bahwa proyek di desa tersebut tidak masuk dalam sampling pemeriksaan Inspektorat walaupun kami punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan mengingat jumlah desa yang banyak dan keterbatasan anggaran jadi Inspektorat hanya mensampling beberapa desa saja sesuai dengan kebijakan yang ada . Namun terkait tersebut Inspektorat bisa mengaudit apabila ada pengaduan dari masyarakat untuk di audit Investigatif tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Rusman mempertanyakan terkait kontrak pekerjaan yang SDH barang tentu dibatasi waktu dan nilai kontrak yang ditungkan dalam Kontrak Masa dari 2022 sampai 2025 tidak selesai dan tidak cukup anggaran ungkap Rusman salah satu anggota Gawat.
Sementara terkait kasus program PKH terkait adanya potongang dana PKH pihak Pendamping menyangkalnya bahwa tidak ada potongan dan kami pendamping tidak memegang Kartu PKH KPM ujar salah satu Pendamping PKH.
Aji Sekarmaji Kadinsos menerangkan terkait adanya tidak tepatnya sasaran Penerima ia menjelaskan hal itu dikarenakan data yang masuk dan penentuan nya ditentukan oleh pemerintah sementara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat pemerintah hari ini melalui program DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai pengganti dari DTKS program ini akan menjadi rujukan dan perbaikan karena selain data tersebut lebih rinci bahkan dilakukan menggunakan Foto Geotag. dari program ini telah menggugurkan hampir 200 ribu lebih KPM dari data DTKS karena tidak memenuhi Kriteria karena Kriteria sekarang untuk sekarang itu untuk Penerima PKH itu adalah Golongan Desil 1 dan 2 Ungkap Aji.
Setelah terjadi dialektika dan perdebatan dalam Audiensi tersebut akhirnya audiensi di tutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Dalam sesi wawancara Heru Ketua Gawat terkait hasil Audiensi dia akan terus mendorong Inspektorat untuk melakukan Audit investigatif dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Ungkapnya.