Harian Pedia.com. Garut, 25 Juni 2025 –
Pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk masa jabatan 2025–2030 kembali menimbulkan polemik dan sorotan tajam dari publik. Berdasarkan surat Panitia Seleksi Nomor 900.1.13.2/22-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025, sebanyak 9 nama calon direksi dinyatakan lulus UKK, terdiri dari posisi Direktur Utama, Direktur Teknik, serta Direktur Administrasi Umum dan Keuangan.
Namun, seperti seleksi-seleksi sebelumnya, seolah menjadi ceremoni dan pemenuhan formalitas belaka ,proses seleksi kali ini pun kembali meninggalkan catatan kritis .
Awak Media Harian Pedia mencoba menghubungi Salah satu Aktivis dan Pemerhati Akhirudin Yunus untuk meminta tanggapan terkait proses seleksi PDAM yang telah berproses ini . Menurut nya ada 4 Kelemahan dan catatan terkait Proses seleksi PDAM yaitu
Pertama “Minimnya Keterbukaan Informasi”
Tidak ada publikasi terkait indikator penilaian, bobot penilaian/penjurian, hingga kualifikasi objektif yang digunakan dalam menentukan 9 nama tersebut. Masyarakat tidak mengetahui apakah para calon benar-benar memahami kondisi PDAM saat ini yang tengah dalam krisis kinerja, terlebih kemarin KPM telah memberhentikan Direksi sebelumnya.
Kedua “Tidak Ada Pemaparan Rencana Aksi dari Para Calon”
Hingga pengumuman ini disampaikan, publik tidak pernah dilibatkan atau diberikan akses terhadap visi-misi, strategi 100 hari kerja, ataupun simulasi penanganan krisis dari para calon. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa proses seleksi tidak menekankan pada kualitas kepemimpinan dan solusi konkret, melainkan lebih ke aspek administratif.
Ketga “Diduga Diwarnai Kepentingan Politik dan Repetisi Nama”
Nama-nama yang muncul sebagian besar merupakan yang sering jadi sorotan jauh-jauh hari atau orang dekat lingkar kekuasaan daerah. Padahal, publik Garut berharap adanya figur transformatif yang bersih, inovatif, dan mampu mengubah wajah PDAM Garut yang selama ini kerap terjebak dalam konflik internal dan buruknya layanan publik.
Dan yang Keempat “Rekam Jejak Pansel Sebelumnya Juga Tidak Baik
Perlu diingat, dalam proses seleksi sebelumnya, pansel juga pernah meloloskan calon yang telah menjabat dua periode, yang jelas-jelas melanggar semangat pembaruan dan melawan prinsip pembatasan jabatan dan diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Hal ini membuktikan bahwa kredibilitas dan independensi pansel perlu dievaluasi secara menyeluruh.
DariEmpat Aspek kelemahan dan catatan kritis menurut nya yaitu harus adanya
“Desakan untuk Evaluasi dan Audit Proses Seleksi
Sayamendorong kepada :
Bupati Garut untuk menunda proses wawancara akhir dan meminta evaluasi ulang terhadap hasil UKK oleh lembaga independen;
- Inspektorat dan DPRD Garut untuk membentuk tim audit internal terhadap proses pansel dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran etika maupun prosedural;
- Kemendagri sebagai pembina BUMD, agar tidak menyetujui hasil seleksi ini bila terbukti cacat prosedur dan minim akuntabilitas.
Diakhir Akhir pembicaraannya AKhirudin Yunus yang biasa di panggil Bang Uped ini menurutnya
“PDAM adalah urat nadi layanan publik”. Jika proses seleksi direksi tidak menjamin hadirnya pemimpin berkualitas, maka krisis air bersih di Garut akan terus berulang. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, dan yang lebih penting — berhak mendapatkan kepemimpinan yang jujur, visioner, dan bertanggung jawab Ungkap mengakhiri penuturannya
**Elfajr.