Ketua Umum HMI Garut: Tidak Ada Toleransi Bagi Kekerasan Dan Manipulasi Isu

HarianPediaNews— Menyikapi berkembangnya isu yang cukup menyita perhatian publik, khususnya kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), terkait dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengelola Latihan (BPL) sekaligus Ketua Bidang Pembinaan Aparatur (PA) HMI Cabang Garut terhadap salah seorang kader perempuan (Kohati), Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menyampaikan sikap resmi organisasi.

Dalam pernyataannya, Yusup menegaskan bahwa HMI sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan, secara fundamental menolak segala bentuk kekerasan. Penolakan ini bersifat prinsipil dan tidak bersyarat, termasuk apabila kekerasan dilakukan oleh kader aktif maupun pengurus struktural.

“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, HMI Cabang Garut tidak membenarkan, dan tidak akan pernah membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Perbutan seperti itu bukan hanya bertentangan dengan norma agama dan norma negara tetapi sudah keluar dari nilai kemanusiaan,” ujar Yusup.

Langkah dan Sanksi Organisasi

Ia juga memastikan bahwa HMI Cabang Garut akan menempuh langkah-langkah organisasi yang prosedural dan akuntabel untuk menangani kasus ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran serius berdasarkan alat bukti dan mekanisme internal, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami menjamin penyelesaian kasus ini akan berjalan dalam koridor organisasi yang adil dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Dan apabila kemudian pelaku terbukti secara meyakinkan bersalah, maka kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi, bahkan jika diperlukan mencopot yang bersangkutan dari jabatan yang tengah diemban,” lanjutnya.

Perlindungan terhadap Korban sebagai Prinsip Kelembagaan

Dalam keterangan yang sama, Yusup menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjamin perlindungan terhadap korban. Menurutnya, ruang organisasi harus menjadi tempat yang aman bagi kader, khususnya kader perempuan, untuk tumbuh dan berproses tanpa rasa takut atau ancaman.

“Kita bertanggung jawab secara kolektif untuk memastikan bahwa tidak ada korban baru yang lahir dari rasa aman yang dirampas. Perlindungan terhadap korban adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Himbauan Rasional terhadap Konsumsi Informasi Publik

Merespons derasnya arus informasi yang beredar, terutama melalui media sosial, Yusup mengajak seluruh kader dan masyarakat luas agar bersikap kritis, rasional, dan tidak menelan mentah-mentah setiap narasi yang berkembang tanpa verifikasi yang memadai.

Ia menyebutkan bahwa dalam konteks konflik, sangat mungkin terjadi framing informasi yang tidak netral dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan kepentingan pribadi maupun politik internal.

“Terdapat indikasi penggiringan opini seolah-olah HMI Cabang Garut  melindungi pelaku dan menekan (membungkam) korban. Padahal, fakta tersebut tidak berdasar dan jauh dari kebenaran. Ini adalah bentuk distorsi yang justru mencederai semangat keadilan yang sedang kami usahakan,” katanya.

Yusup juga menyampaikan bahwa dia telah mengantongi nama-nama orang atau pihak yang diduga malah memperkeruh suasana dan jadi provokator atas persoalan ini

“Kami juga menyayangkan ada sebagian pihak yang malah memperkeruh suasana dan mencoba mencoreng nama baik HMI Cabang Garut atas persoalan ini, bukan semangat perbaikan malah semangat perburukan. Kami pun sama akan menindaklanjuti pihak-pihak tersebut, dan apabila secara meyakinkan juga terbukti bersalah kami tidak akan pandang bulu, HMI cabang Garut siap menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan”

Klarifikasi Yuridis atas Tuduhan KDRT

Sebagai bagian dari klarifikasi hukum, Yusup juga menanggapi pernyataan dari Ketua Umum Kohati BADKO HMI Jawa Barat yang mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut analisisnya, pernyataan tersebut tidak memiliki landasan yuridis karena tidak terdapat relasi domestik formal (suami-istri) antara pihak yang bersangkutan.

“Secara objektif, peristiwa ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 KUHP. Ini adalah delik aduan, artinya tindak lanjut hukum bergantung pada pelaporan dari korban, dan dapat diselesaikan baik melalui litigasi maupun pendekatan non-litigasi, apapun keputusan yang diambil oleh korban (baik litigasi maupun non litigasi) HMI Cabang Garut siap menghormati itu” paparnya

Yusup menganalisa bahwa mungkin kekeliruan Kohati BADKO Jawa Barat dalam menyematkan pasal adalah buah daripada sudut pandang yang beda atau juga karena terlalu over responsif dalam menilai dugaan perkara. Karena secara terus terang Ketua  Umum Kohati BADKO Jawa Barat tidak pernah memintai keterangan terlebih dahulu (Tabayun) kepada yusup selaku Ketua Umum HMI Cabang Garut.

Peneguhan Nilai-nilai Etis dalam Kehidupan Organisasi

Sebagai penutup, Yusup menyerukan kepada seluruh kader HMI untuk meneguhkan kembali etika perjuangan, menjaga integritas, serta tidak menjadi bagian dari pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan spekulasi atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan yang kontraproduktif.

“Menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab moral kita bersama. Pengkhianatan terhadap nilai organisasi tidak hanya datang dari pelaku kekerasan, tetapi juga dari mereka yang menjadikan penderitaan orang lain sebagai alat provokasi,” pungkasnya

Sumber : HMI Garut Tanggapi Dugaan Kekerasan Terhadap Kader Kohati: Siap! Tindak Tegas, Lindungi Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *