Berita  

langgar Hak Konsumen, Perusahaan Percetakan maxPrint Akan Dihadapkan ke Jalur Hukum

Garut, 26 Mei 2025_ Sebuah perusahaan percetakan besar nasional, maxPrint, dilaporkan ke LBH Delik Hukum Negara atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Laporan ini mencuat setelah seorang konsumen tetap, yang kerap melakukan transaksi dengan sistem pembayaran uang muka (DP), mengalami perlakuan tidak wajar dalam proses pemesanan terbarunya.

Menurut penuturan pelapor, transaksi yang dilakukan seperti biasa telah disertai dengan pembayaran DP sebesar 50%, namun pihak maxPrint menolak memproses pesanan dengan alasan harus dibayar lunas terlebih dahulu. Sikap ini dinilai tidak konsisten dan menyalahi praktik bisnis sebelumnya, di mana pemesanan bahkan pernah diproses tanpa DP sekalipun.

Lebih lanjut, ketika konsumen memutuskan membatalkan pesanan dan meminta pengembalian dana, pihak perusahaan justru mengeluarkan kebijakan sepihak bahwa pengembalian uang tidak bisa dilakukan melalui transfer, melainkan hanya bisa diambil secara tunai di kantor pusat. Hal ini memicu perdebatan panjang hingga akhirnya pihak perusahaan mengubah pernyataan: mereka menyatakan bersedia memproses pesanan atau mentransfer uang kembali.

Sayangnya, perubahan sikap itu dianggap terlambat dan tidak tulus, karena hanya muncul setelah terjadi adu argumen. Pelapor menyatakan bahwa ia tidak lagi membutuhkan barang cetakan tersebut dan tidak akan mengambil kembali uang yang telah ditransfer, karena perkara ini akan diselesaikan melalui jalur hukum dan pengawasan etika usaha.

Pihak LBH Delik Hukum Negara, melalui Direktur Auditor & Perlindungan Konsumen, Kapten Iwan Sunarya, menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam agenda audit khusus terhadap maxPrint. Audit tersebut akan mencakup legalitas usaha, kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen, Kepatuhan Terhadap UU Ketenagakerjaan, kepatuhan pajak, sistem pelayanan, serta realisasi CSR perusahaan.

“Perusahaan bukan sekadar mencari untung. Ada dimensi moral, hukum, dan tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan. Jika sebuah entitas usaha mempermainkan kepercayaan konsumen dan menabrak prinsip profesionalisme, maka ia tidak layak disebut perusahaan yang halal secara hukum,” tegas Kapten Iwan.

Sebagai tindak lanjut, LBH Delik Hukum Negara akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak maxPrint dalam waktu dekat dan membuka kanal pengaduan bagi konsumen lain yang mungkin mengalami hal serupa.

Aji Galih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *