Harian Pedia News.com, Dugaan Penyalahgunaan Bansos semakin mencuat dan viral diberbagai platform media terutama Dana Hibah Tahun Anggaran 20022 -2024 hal ini menyebabkan keresahan dan mengundang tanda tanya besar kenapa aparat tidak langsung Aparat Hukum Kurang responsif untuk melakukan tindakan secara Pro Justicia terhadap Indikasi korupsi Dana Hibah tersebut.
Ketua umum GPMB Taufik Rofi Nugra mengeluarkan Realease pernyataan sikap terkait Dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Bansos tersebut terutama Dana hibbah Banos untuk Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 yang penuh kejanggalan baik dari sisi Penerima , Nilai , maupun pelaksanaan.
Rofi Panggilan Akrab Ketua GMPB saat di konfirmasi melalui saluran telp menyatakan Sebagaiamana diketahui bersama bahwa anggaran Bansos untuk Kabupaten Kota mencapai angka yang patastis yaitu sekitar 1-3 Triliun Rupiah. Untuk Garut saja anggaran Bansos itu mencapai ratusan milyar belum anggaran yang lain yang masuk melalui kas Desa atau Bangkeudes Memang anggaran Provinsi itu baik untuk mempercepat pembangunan Infrastruktur dan suprastruktur namun anggaran tersebut malah disalahgunakan oleh oknum oknum penerima anggaran yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri bahkan untuk kepentingan politik .ujarnya
Lebih lanjut Rofi bahwa dirinya mendapat informasi dan pengaduan Anggaran tersebut terindikasi kuat dalam penyalurannya terjadi pungutan liar kepada penerima bansos yang atasnamakan pengusung anggaran berdasarkan informasi yang sangat d percaya potongan anggaran terbut berkisar diangka 20-30 persen dari Total anggaran yang dicairkan. Praktik ini sangat mencederai asas tranfaransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Daerah yang seharusnya diperuntukan untuk peningaktan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetapi malah menjadi bancakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu saya sebagai ketua umum GPMB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sesuai dengan UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi untuk:
- Membuka Penyelidikan Menyeluruh terhadap seluruh proses dari mulai perencanaan ,persetujuan, pencairan , pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun terakhir
- Memeriksa semua pihak yang terlibat mulai pemberi rekomendasi , pihak eksekutif dan penerima
- Mengusut aliran dana dan pungutan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perantara , atau falitator yang tidak bertanggung jawab
- Memberikan data penerima hibbah ke publik agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif untuk melakukan pengwasan.
Kami percaya Bahwa Kejaksaan tinggi mempunyai Kewenangan dan kapasitas untuk membongkar praktik Korupsi demi menegakan Supremasi Hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemrintah Daerah ” Transparansi dan Keadilan Jangan sampai Uang bantuan untuk rakyat dijarah oleh Oknum yang mengatasnamakan dan bantuan dan Hibah Ujar Rofi” menutup pembicaraannya.