GARUT, Tarogong Kidul – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menyampaikan, hari ini pihaknya menghadiri audiensi dari komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bawah koordinator LSM RAGAP. Di mana audiensi tersebut menyikapi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasirbajing.
Hasil audiensi tersebut, kata Jujun, dapat disimpulkan dan disepakati bahwa harus dilakukan penghentian pengiriman sampah dari Kota Bandung.